Syarat Jual Beli
Ada 7 syarat jual beli yang harus diperhatikan, syarat ini dirinci dari rukun jual beli dibawah yaitu :
1. Subjek
2. Objek
3. Shighot
Berikut perinciannya :
1️⃣ Subjek
1) Pemilik / memiliki izin dari pemilik
2) Jaiz Tashoruf, yakni orang yg memiliki kelayakan dalam bertransaksi
Syarat disebut jaiz tashorruf adalah baligh, berakal, dan rosyid
Baligh adalah ciri fisik menandakan seseorang telah matang organ reproduksinya, untuk laki laki ditandai dengan mimpi basah, dan wanita ditandai dengan haidh
Berakal berarti berfungsi akalnya bisa membedakan baik dan buruk
Rosyid adalah kedewasaan untuk bisa memahami nilai dari sebuah harta, sehingga orang rosyid tahu ini pemborosan, tahu ini adalah sesuatu yg harom, tahu ini dijual kemahalan
Untuk anak yg belum baligh dan rosyid maka transaksinya tidak sah kecuali ada pengawasan dari orang tuanya
Bai' Fudhuly adalah menjual barang orang lain tanpa seizin pemiliknya
- jika pemilik tidak mengizinkan maka statusnya batal dengan sepakat ulama
- jika pemiliknya ridho apakah sah atau batal ? Ada 2 pendapat :
• Pendapat pertama mengatakan sah dan ini adalah pendapat Hanafiah
• Pendapat yg kedua adalah batal dan ini pendapatan Syafi'iyah
Pendapat yg lebih mendekati adalah pendapat yg pertama selama pemilik mengizinkan dan ini adalah pendapat yg lebih kuat oleh syaikhul Islam Ibnu taimiyah dalam majmu fatawa.
Dropshipper liar bagaimana ?
لا تبع ما ليس عندك
Jangan kau jual barang yg belum kau miliki
Ini berlaku jika barang belum ada.
Bai' fudhuly barang sudah ada ditangan. Contoh adalah suatu ketika penjual bakso sedang ke toilet dan ada org yg mau beli, karena khawatir lama menunggu maka penjual soto disebelahnya berinisiatif untuk melayani pembeli. Kemudian penjual bakso datang dan penjual soto memberitahu bahwa tadi ada yg beli bakso dan dia melayani menjualnya. Maka kasus ini objek ada ditangan cuma belum dapat izin.
Beda dengan dropshipper, ia belum memiliki barangnya.
2️⃣ Objek
Syarat terkait objek ada 4
3) Halal Manfaat
Yg menentukan halal Manfaat adalah penjual karena dia memiliki barang dan penjual harus memastikan barang ini halal Manfaat
4) Memungkinkan untuk diserahterimakan, lawannya ghoror
Illah larangan jual beli ada 3, yaitu dzholim, ghoror, dan riba
Hadits larangan menjual barang yg belum dimiliki masuk dalam kategori ghoror.
5). Jelas Kriteria, lawannya Jahalah
Jahalah adalah ketidakjelasan kriteria barang yg menyebabkan adanya potensi sengketa, misalnya masalah warna, ukuran, berat, bentuk, dst.
Untuk menghindari Jahalah pada jual beli online maka deskripsi harus disampaikan dengan sangat jelas.
Kemungkinan terjadinya Jahalah sangat memungkinkan, dan ini bisa besar dan bisa kecil. Ketika Jahalah ini besar maka ini tidak boleh dan ini adalah ghoror, tapi ketika Jahalah kecil maka dibolehkan.
Gambar perlu diperhatikan soal warna, pembanding, dll
Kaidah :
Bukan syarat dalam transaksi objek harus ada dihadapan.
6) Jelas harga
- tidak jelas harga biasanya dalam akad kredit jika ada variasi harga disebabkan karena ada perubahan waktu setelah akad.
Jika ada variasi harga sebelum akad maka hukumnya boleh, tapi jika variasi harga setelah akad maka tidak boleh.
Contoh boleh memberikan variasi tunai sekian dan kredit sekian sebelum akad, ini dibolehkan
7) Saling ridho, ini adalah syarat terkait shigot
Catatan Kajian Kitab Halal Haram Bisnis Online Ustadz Ammi Nur Baits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar