PembagianHukum Syariyyah - Taklifiyah
Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu
Taklifiyah dan Wadh'iyyah
- Taklifiyah adalah apa yang ada padanya
beban bagi si mukallaf
- Wadh'iyyah tidak ada beban
Hukum
Taklifiyah ada lima :
Wajib, Manduub (sunnah), harom, makruh, dan
mubah
1. Wajib (الواجب)
secara bahasa adalah apa saja yang diperintahkan syariat
secara ilzam (wajib) seperti sholat 5 waktu, puasa romadhon,
dll
Maka keluar dari pembahasan ini harom, makruh, dan
mubah
Keluar pula (tidak termasuk) dalam pembahasan ini al
manduub (sunnah)
Buah
dari hukum wajib :
Diberikan pahala bagi pelakunya yg
imtitsaalan (niat dalam ketaatan) dan berhak mendapatkan balasan bagi
yang meninggalkannya
Wajib disebut juga :
Fardhu,
Fariidhoh, hatman, dan Laaziman
