Cari Disini

Tampilkan postingan dengan label Al Ushul Min Ilmil Ushul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Ushul Min Ilmil Ushul. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2021

Pembagian Hukum Syariyyah - Taklifiyyah

PembagianHukum Syariyyah - Taklifiyah


Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu Taklifiyah dan Wadh'iyyah
- Taklifiyah adalah apa yang ada padanya beban bagi si mukallaf
- Wadh'iyyah tidak ada beban

Hukum Taklifiyah ada lima :
Wajib, Manduub (sunnah), harom, makruh, dan mubah

1. Wajib (الواجب)
secara bahasa adalah apa saja yang diperintahkan syariat secara ilzam (wajib) seperti sholat 5 waktu, puasa romadhon, dll

Maka keluar dari pembahasan ini harom, makruh, dan mubah
Karena harom berupa larangan, sedangkan wajib berupa perintah


Keluar pula (tidak termasuk) dalam pembahasan ini al manduub (sunnah)

Buah dari hukum wajib :
Diberikan pahala bagi pelakunya yg imtitsaalan (niat dalam ketaatan) dan berhak mendapatkan balasan bagi yang meninggalkannya

Wajib disebut juga :
Fardhu, Fariidhoh, hatman, dan Laaziman