PembagianHukum Syariyyah - Taklifiyah
Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu
Taklifiyah dan Wadh'iyyah
- Taklifiyah adalah apa yang ada padanya
beban bagi si mukallaf
- Wadh'iyyah tidak ada beban
Hukum
Taklifiyah ada lima :
Wajib, Manduub (sunnah), harom, makruh, dan
mubah
1. Wajib (الواجب)
secara bahasa adalah apa saja yang diperintahkan syariat
secara ilzam (wajib) seperti sholat 5 waktu, puasa romadhon,
dll
Maka keluar dari pembahasan ini harom, makruh, dan
mubah
Keluar pula (tidak termasuk) dalam pembahasan ini al
manduub (sunnah)
Buah
dari hukum wajib :
Diberikan pahala bagi pelakunya yg
imtitsaalan (niat dalam ketaatan) dan berhak mendapatkan balasan bagi
yang meninggalkannya
Wajib disebut juga :
Fardhu,
Fariidhoh, hatman, dan Laaziman
2. Al Manduub/Sunnah
(المندوب)
Secara
istilah, al manduub adalah apa yang diperintahkan oleh syariat tetapi
tidak wajib, seperti sholat rowatib
Tidak termasuk dari
pembahasan ini yaitu harom, makruh, dan mubah
Keluar juga dari
pembahasan ini hal yang wajib
Buah dari Sunnah :
Diberikan pahala pada yang melakukannya
dengan niat ketaatan dan tidak dibalas yang meninggalkannya.
Al
Manduub disebut juga :
Sunnah, Masnun, mustahab, Nafila
3. Harom
Secara istilah Harom
adalah apa yang dilarang oleh syariat dan wajib meninggalkannya,
seperti durhaka kepada orangtua
Buah dari Harom :
Diberikan pahala bagi yang
meninggalkannya dan berhak mendapat balasan bagi yang
melakukannya
Al Harom disebut juga :
Mahzhur atau
Mamnu'
4. Makruh (المكروه)
Secara
istilah makruh adalah apa yang dilarang syariat tetapi tidak wajib
meninggalkannya, misal mengambil dengan tangan kiri, memberi dengan
tangan kiri
Buah dari Makruh :
Diberikan pahala bagi
yang meninggalkannya dan tidak diberikan balasan bagi pelakunya
5.
Mubah (المباح)
Secara
istilah adalah apa saja yang tidak terikat dengan perintah dan
larangan pada dzatnya, misal makan pada bulan romadhon di malam
hari
Al Mubah disebut juga :
Halal, Jaiz
Abu Ishak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar