Cari Disini

Senin, 06 Desember 2021

Pembagian Hukum Syariyyah - Taklifiyyah

PembagianHukum Syariyyah - Taklifiyah


Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu Taklifiyah dan Wadh'iyyah
- Taklifiyah adalah apa yang ada padanya beban bagi si mukallaf
- Wadh'iyyah tidak ada beban

Hukum Taklifiyah ada lima :
Wajib, Manduub (sunnah), harom, makruh, dan mubah

1. Wajib (الواجب)
secara bahasa adalah apa saja yang diperintahkan syariat secara ilzam (wajib) seperti sholat 5 waktu, puasa romadhon, dll

Maka keluar dari pembahasan ini harom, makruh, dan mubah
Karena harom berupa larangan, sedangkan wajib berupa perintah


Keluar pula (tidak termasuk) dalam pembahasan ini al manduub (sunnah)

Buah dari hukum wajib :
Diberikan pahala bagi pelakunya yg imtitsaalan (niat dalam ketaatan) dan berhak mendapatkan balasan bagi yang meninggalkannya

Wajib disebut juga :
Fardhu, Fariidhoh, hatman, dan Laaziman

2. Al Manduub/Sunnah (المندوب)
Secara istilah, al manduub adalah apa yang diperintahkan oleh syariat tetapi tidak wajib, seperti sholat rowatib

Tidak termasuk dari pembahasan ini yaitu harom, makruh, dan mubah
Keluar juga dari pembahasan ini hal yang wajib

Buah dari Sunnah :

Diberikan pahala pada yang melakukannya dengan niat ketaatan dan tidak dibalas yang meninggalkannya.

Al Manduub disebut juga :
Sunnah, Masnun, mustahab, Nafila


3. Harom
Secara istilah Harom adalah apa yang dilarang oleh syariat dan wajib meninggalkannya, seperti durhaka kepada orangtua

Buah dari Harom :

Diberikan pahala bagi yang meninggalkannya dan berhak mendapat balasan bagi yang melakukannya

Al Harom disebut juga :
Mahzhur atau Mamnu'


4. Makruh (المكروه)
Secara istilah makruh adalah apa yang dilarang syariat tetapi tidak wajib meninggalkannya, misal mengambil dengan tangan kiri, memberi dengan tangan kiri

Buah dari Makruh :
Diberikan pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak diberikan balasan bagi pelakunya

5. Mubah (المباح)
Secara istilah adalah apa saja yang tidak terikat dengan perintah dan larangan pada dzatnya, misal makan pada bulan romadhon di malam hari

Al Mubah disebut juga :
Halal, Jaiz



Abu Ishak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar