{عمدة الفقه}
MATAN UMDATUL FIQH
PELAJARAN 96:
ومن كان له دين على غيره لا يعلمه المدعى عليه فصالحه على شيء جاز
وإن كان أحدهما يعلم كذب نفسه فالصلح في حقه باطل
ومن كان له حق على رجل لا يعلمان قدره فاصطلحا عليه جاز.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullah
Bab Ash Shulhu Lanjutan
Ash Shulhu (Perdamaian) disini terkait pembahasan masalah mal (harta), baik masalah hutang piutang atau jual beli kredit.
Shulhu dalam pertikaian harta dibagi menjadi dua :
1. Shulhu yang berkaitan dengan perkara yang terdapat padanya pengakuan oleh dua belah pihak.
Disebut صلح في الإقرار Shulhu fii al iqror
Misalnya, seseorang melihat barang yang diakuinya sebagai milik dia, misalnya jam, namun jam itu berada di tangan orang lain. lalu dia mengatakan : “Jam ini milikku !” Orang yang sedang membawa jam itu mengatakan : “Ya, ini memang jammu. Namun aku ingin berdamai denganmu dengan cara memberikanmu sejumlah uang lalu jam ini menjadi milikku.” Jika si pemilik setuju, maka shulh ini sah dan inilah disebut as-shulh ma’al iqrâr atau shulhul iqrâr
2. Shulhu yang terjadi salah ketika salah satu pihak mengklaim sedangkan pihak yang lain mengingkari.
Disebut صلح مع الإنكر Shulhu ma'a al inkar
Misal pada kasus jam diatas, jika yang memegang jam tidak mengakui atau mengingkari tapi takut terjadi keributan maka yang menggunakan jam mengajak damai (Shulhu) dengan membayar dengan memberikan sejumlah uang tertentu, maka shulhu ini sah diperbolehkan
Shulhu muawadhoh adalah perdamaian yang diakui dengan membayar selain jenis hak tersebut misal seorang menanggung hutang atau barang, Si A dan si B mengakui dan mereka sepakat untuk bersepakat mengadakan shulhu dengan mengambil pengganti yang beda jenis dari hutang atau barang tsb.
Dan barang siapa yang dia memiliki piutang atas orang lain, sementara pihak yang dituntut tidak mengetahuinya, maka jika dia melakukan shulhu dengan membayar tertentu, maka diperbolehkan.
Barang siapa salah satu diantara mereka mengetahui mereka berdusta, maka shulhu yang dilakukan tidak sah atau batal, maka dia yang berbohong dia berdosa dan dia tetap harus mengganti kekurangannya.
Barang siapa yang dia memilki hak atas orang lain akan tetapi keduanya tidak mengetahui ukurannya, kadarnya, maka jika keduanya melakukan shulhu maka diperbolehkan.
•°•°•° Catatan Umdatul Fiqh - Abu Ishaq•°•°•°
Tidak ada komentar:
Posting Komentar