Umdatul Fiqh - عمدة الفقه
MATAN UMDATUL FIQH
وإن ضمنه عنه ضامن لم يبرأ وصار الدين عليهما
ولصاحبه مطالبة من شاء منهما
فإن استوفى من المضمون عنه أو أبرأه برئ ضامنه
وإن أبرأ الضامن لم يبرأ الأصيل
وإن استوفى من الضامن رجع عليه.
ومن تكفل بإحضار من عليه دين فلم يحضره لزمه ما عليه
فإن مات برئ كفيله.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Oleh Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullah
Adh dhomaanu (الضمان) artinya bertanggung jawab atas kewajiban orang lain.
Berdasarkan sabda nabi :
الزَئِيمُ غَارِمٌ
Orang yg memberikan jaminan adalah orang yang bertanggung jawab
(Hadis Hasan Riwayat Imam At Tirmdzi)
Ulama ijma atas bolehnya adh dhoman.
Ketentuan ketentuan adh dhoman diperinci oleh imam ibnu qudamah, yaitu
Dan orang yang mendapatkan jaminan atas hutangnya dari si pemberi jaminan maka bukan berarti hutangnya lunas bahkan hutangnya menjadi tanggungan keduanya, baik sipemberi jaminan atau sipemilik hutang.
• adh dhomin الضامن = orang yang menjamin / penjamin
• madhmuun lahu مضم له = orang yg diberikan jaminan / pemilik piutang
• madhmun 'anhu مضم عنه = orang yang dijamin / pemilik hutang asli
Bagi sipemilik piutang boleh untuk memilih menagihnya kepada siapa yang dia kehendaki dari keduanya.
Apabila sipemilik piutang menagih kepada orang yang diberi jaminan (pemilik hutang aslinya) atau dia menyatakan lunasnya hutang maka pemberi jaminan terlepas dari tanggungannya.
Apabila sipemberi jaminan dibebaskan oleh sipemilik piutang maka pemilik hutang awal tidak gugur dari hutangnya.
Apabila pemberi jaminan ditagih atas hutangnya, maka tagihan tersebut kembali pada penghutang asal, karena dhomin sebelumnya sudah dibebaskan oleh pemilik piutang
Barang siapa yang menjadi penjamin (ضامن) untuk menghadirkan penghutang, ternyata dia tidak mampu menghadirkan si penghutang maka dia bertanggung jawab atas hutang tersebut.
Apabila si penghutang sudah meninggal dunia maka pemberi jaminan (ضامن) dia terlepas atas jaminannya.
• Beberapa hukum terkait dengan Dhoman seperti dari kitab Fiqhul Muyassar, diantaranya :
1. Dhomin tidak boleh mengambil upah atasnya.
2. Dhomin tidak harus 1 orang, boleh banyak.
3. Tidak disyaratkan pengetahuan dari pemberi jaminan terhadap kondisi pihak yang digaransi (متم عنه)
Catatan Kajian Umdatul Fiqh ~ Abu Ishaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar