Pelajaran 107 : Bab As Sabqu atau Perlombaan
MATAN UMDATUL FIQH
باب
السبق
تجوز
المسابقة بغير جعل في الأشياء كلها
ولا
تجوز بجعل إلا في الخيل والإبل والسهام
لقول
رسول الله صلى الله عليه وسلم:
"لا
سبق إلا في نصل أو خف أو حافر"
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Bab As Sabqu atau PerlombaanAs Sabqu berasal dari kata as sabaq yakni sesuatu yang dijadikan taruhan oleh orang orang yang berlomba pada pacuan kuda, unta, memanah, di masa yang lalu.
Al musabaqoh adalah perbuatannya, yakni perlombaan lari, pacuan, dll
Al Munadholah dan An Nidhol adalab lomba memanah dengan anak panah dan selainnya seperti dengan panah, lembing, dan lain lain.
Diperbolehkan tanpa mengadakan hadiah sama sekali
Perlombaan apapun diperbolehkan tanpa adanya hadiah
Hukum musabaqoh adalah boleh, dengan didasarkan pada dalil pada Alquran dan sunnah serta ijma kaum muslimin.
Dalam Alquran Allah berfirman pada surat al Anfal ayat 60 :
وَأَعِدُّوا۟
لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ
بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا
تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan
orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya.
Maka ayat
ini menunjukkan agar kaum muslimin melatih diri agar siap menghadapi
orang orang kuffar, salah bentuk latihan ini adalah dengan melakukan
musabaqoh / perlombaan.
Dalam As Sunnah hadis Nabi dari
Abdullah bin Umar
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الخَيْلِ
الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنَ الحَفْيَاءِ،
وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الوَدَاعِ،
وَسَابَقَ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي لَمْ
تُضْمَرْ مِنَ الثَّنِيَّةِ إِلَى
مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْق، وَأَنَّ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ
سَابَقَ بِهَا
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw pernah mempertandingkan kuda yang dipersiapkan untuk pacuan yang jaraknya dimulai dari al-Hafya sampai Tsaniyatul Wada, dan kuda yang tidak disiapkan untuk pacuan yang dimulai dari al-Hafya hingga masjid Bani Zuraiq. Abdullah bin Umar merupakan salah satu orang yang mengikuti pacuan tersebut. (HR Bukhari no 420)
Sabda nabi
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak
boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan
memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.”(HR.
imam Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)
Maka pada
asalnya boleh perlombaan kecuali ada taruhan di dalamnya
Dan
Tidak dibolehkan menggunakan hadiah taruhan pada lomba kecuali pada
perlombaan kuda, unta dan memanah
Ini berdasarkan perkataan Nabi
Sholallahu alaihi wa sallam "tidak ada perlombaan kecuali pada
panah, unta, atau hewan yang memakai huf, atau hewan yang berkuku
(kuda)
Maka disimpulkan :
- musabaqoh hukum asalnya boleh
-
tidak boleh ada hadiah pada musabqoh kecuali untuk tiga hal yaitu
pacuan kuda, pacuan unta dan memanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar