Cari Disini

Jumat, 10 September 2021

Pelajaran 107 Bab As Sabqu atau Perlombaan

 Pelajaran 107 : Bab As Sabqu atau Perlombaan

MATAN UMDATUL FIQH

باب السبق
تجوز المسابقة بغير جعل في الأشياء كلها
ولا تجوز بجعل إلا في الخيل والإبل والسهام
لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر"

•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•

Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala

Bab As Sabqu atau Perlombaan
As Sabqu berasal dari kata as sabaq yakni sesuatu yang dijadikan taruhan oleh orang orang yang berlomba pada pacuan kuda, unta, memanah, di masa yang lalu.

Al musabaqoh adalah perbuatannya, yakni perlombaan lari, pacuan, dll
Al Munadholah dan An Nidhol adalab lomba memanah dengan anak panah dan selainnya seperti dengan panah, lembing, dan lain lain.

Diperbolehkan tanpa mengadakan hadiah sama sekali
Perlombaan apapun diperbolehkan tanpa adanya hadiah

Hukum musabaqoh adalah boleh, dengan didasarkan pada dalil pada Alquran dan sunnah serta ijma kaum muslimin.
Dalam Alquran Allah berfirman pada surat al Anfal ayat 60 :



وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ


Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.

Maka ayat ini menunjukkan agar kaum muslimin melatih diri agar siap menghadapi orang orang kuffar, salah bentuk latihan ini adalah dengan melakukan musabaqoh / perlombaan.

Dalam As Sunnah hadis Nabi dari Abdullah bin Umar


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنَ الحَفْيَاءِ، وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الوَدَاعِ، وَسَابَقَ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنَ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْق، وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw pernah mempertandingkan kuda yang dipersiapkan untuk pacuan yang jaraknya dimulai dari al-Hafya sampai Tsaniyatul Wada, dan kuda yang tidak disiapkan untuk pacuan yang dimulai dari al-Hafya hingga masjid Bani Zuraiq. Abdullah bin Umar merupakan salah satu orang yang mengikuti pacuan tersebut. (HR Bukhari no 420)


Sabda nabi

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.(HR. imam Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)

Maka pada asalnya boleh perlombaan kecuali ada taruhan di dalamnya

Dan Tidak dibolehkan menggunakan hadiah taruhan pada lomba kecuali pada perlombaan kuda, unta dan memanah
Ini berdasarkan perkataan Nabi Sholallahu alaihi wa sallam "tidak ada perlombaan kecuali pada panah, unta, atau hewan yang memakai huf, atau hewan yang berkuku (kuda)

Maka disimpulkan :
- musabaqoh hukum asalnya boleh
- tidak boleh ada hadiah pada musabqoh kecuali untuk tiga hal yaitu pacuan kuda, pacuan unta dan memanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar