Pelajaran 106 : Pasal Tentang Al Laqith
MATAN UMDATUL FIQH
فصل
في اللقيط
هو
الطفل المنبوذ
وهو
محكوم بحريته وإسلامه
وما
وجد عنده من المال فهو له
وولايته
لملتقطه إذا كان مسلما عدلا
ونفقته
في بيت المال إن لم يكن معه ما ينفق عليه
وما خلفه فهو فيء
ومن
ادعى نسبه ألحق به إلا إن كان كافرا ألحق
به نسبا لا دينا ولم يسلم إليه.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Al Laqith adalah anak
kecil yang ditemukan dalam keadaan terlantar
Terlantar di jalanan, atau di pasar, atau di tempat lain, anak ini pula bisa tidak diketahui keluarganya atau nasabnya.
Al Laqith memiliki hak untuk dirawat, hal ini didasarkan oleh firman Allah pada surat Al Maidah ayat 2, yakni
وَتَعَاوَنُوا۟
عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ
Dan tolong menolonglah
kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.
Keumuman dari makna ayat
ini menunjukkan wajibnya memungut Al Laqith kemudian menafkahinya,
dan ini hukumnya adalah fardhu kifayah.
Dan dia dihukumi sebagai anak yang merdeka dan sebagai seorang islam
Tidak boleh dianggap sebagai budak dan tidak diambil sebagai budak.
Dan anak ini dihukumi sebagai seorang muslim, kecuali jika dia ditemukan di negeri kafir maka dia adalah kafir.
Nasab dari Al Laqith ini ditetapkan pada orang yang memungutnya, tetapi jika ada yang mengklaim dengan bukti bahwa anak ini adalah dari nasabnya maka diakui dan diserahkan
Tetapi jika ada 2 pihak yang mengklaim Al Laqith ini tanpa ada bukti maka keputusan diserahkan pada Al Qofah yakni orang atau suatu badan yang bertugas mencari nasab orang tua aslinya.
Apabila didapati bersamanya harta maka harta tersebut menjadi miliknya
Dan yang menjadi walinya adalah orang yang menemukannya apabila dia seorang muslim yang 'adlan yaitu adil
Adil disini maksudnya adalah ia seorang muslim, akil baligh, merdeka dan baik agamanya.
Harta tersebut boleh digunakan dalam rangka merawat anak laqith ini.
Sedangkan kewajiban nafkahnya jika yang mengambil laqith ini tidak memiliki harta dan tidak bisa menafkahinya maka boleh diambil dari baitul mal
Harta yang ditinggalkan oleh anak laqith ini dihukumi sebagai harta fai
Barangsiapa yang mengaku memiliki nasab dengan anak ini maka dia dinasabkan kepada orang tersebut kecuali orang tersebut adalah orang kafir, maka nasabnya boleh dinasabkan kepada orang kafir tersebut tetapi agamanya tidak boleh disandarkan kepada orang tersebut, maka tidak boleh diserahkan kepada orang tersebut
Perlu diperhatikan tentang laqith :
- Orang yang mengambilnya 'adil
- Aqil baligh
- Orang yang paling berhak pengasuhannya adalah orang yang menemukannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar