Cari Disini

Sabtu, 08 Agustus 2020

PELAJARAN 12 Tayamum - Umdatul Fiqh

 PELAJARAN 12 : Bab Tayamum

MATAN UMDATUL FIQH

باب التيمم

وصفته: أن يضرب بيديه على الصعيد الطيب ضربة واحدة فيمسح بهما وجهه وكفيه لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم لعمار: "إنما يكفيك هكذا" وضرب بيديه على الأرض فمسح

وإن تيمم بأكثر من ضربة أو مسح أكثر جاز.

وله شروط أربعة:

أحدها: العجز عن استعمال الماء إما لعدمه أو لخوف الضرر من استعماله لمرض أو برد شديد

أو لخوف العطش على نفسه أو رفيقه أو بهيمته

أو خوف على نفسه أو ماله في طلبه أو إعوازه إلا بثمن كثير


فإن أمكنه استعماله في بعض بدنه أو وجد ماء لا يكفيه لطهارته استعمله وتيمم للباقي
.

الثاني: دخول الوقت، فلا يتيمم لفريضة قبل وقتها ولا لنافلة في وقت النهي عنها.

الثالث: النية، فإن تيمم لنافلة لم يصل بها فرضا

وإن تيمم لفريضة فله فعلها وفعل ما شاء من الفرائض والنوافل حتى يخرج وقتها.

الرابع: التراب، فلا يتيمم إلا بتراب طاهر له غبار،

ويبطل التيمم ما يبطل طهارة الماء، وخروج الوقت، والقدرة على استعمال الماء وإن كان في الصلاة.

•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•

Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala

Bab Tayamum

Secara bahasa at tayamum artinya menyengaja
Adapun secara istilah adalah cara mengangkat hadas yang menggunakan tanah sebagai pengganti wudhu karena beberapa sebab dengan tata cara tertentu

T
atacara tayamum yang pertama dengan cara menepuk dengan kedua tangan ke arah tanah dengan satu kali tepukan

Sebagian ulama menyatakan tanah disini sebisa mungkin mencari tanah yang berdebu atau tanah yang kering



Kemudian dengan kedua tangan tersebut mengusap wajahnya serta kedua lengannya, uni sesuai dengan sabda nabi kepada ammar bin yasir :
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا

Sebenarnya cukup bagimu ya ammar untuk melakukan seperti ini, kemudian mencontohkan beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah kemudian mengusapkannya ke wajah dan kedua lengannya (HR Bukhori dan Muslim)

Apabila seseorang menepuk dengan lebih dari satu tepukan atau mengusap lebih dari satu kali usapan maka diperbolehkan karena dibeberapa hadis menunjukkan demikian

Sedangkan syarat syaratnya tayamum ada 4


Beberapa hal yang perlu diketahui sebelum ke syarat syarat tayamum
Tayamum disyariatkan dalam islam untuk alat bersuci sebagaimana didasarkan pada sabda nabi :
جُؤلت لي الأرض مسجدا وطهورا
Bumi dijadikan untukku (bagi nabi dan kaumnya) sebagai masjid dan alat untuk bersuci.

Begitu juga nabi bersabda :
Debu yang suci itu cukup bagimu untuk bersuci
Sekalipun kamu tidak mendapatkan air selama 10 tahun.
Lalu apabila kamu mendapatkan air setelah itu basuhkanlah ia kekulitmu, maka syariat untuk tayamum ini diganti dengan wudhu ketika sudah mendapatkan air.

Adapun syarat untuk tayamum ada 4
1. Tidak mampu menggunakan air atau karena airnya tidak ada tidak bisa menggunakan air disini maksudnya karena kondisi tertentu semisal ketak air yang sulit dijangkau, atau karena kita tidak boleh menggunakan air
atau khawatir karena adanya madhorot karena menggunakan air atau karena udara yang sangat dingin atau jika ada air tapi hanya sedikit, jika air ini digunakan untuk berwudhu akan menyebabkan kita kehilangan air minum dimana air sangat terbatas, atau khawatir pada jiwanya atau hartanya dalam mencari air untuk berwudhu

proses mencari ini misalkan harus meninggalkan barang barang yang berpotensi berbahaya hilang maka diperbolehkan untuk tayamum,

Atau karena langkanya air, jika memungkinkan menggunakan air walaupun hanya sebagian anggota wudhu (semisal wajah saja) maka hendaknya dia berwudhu dengan seadanya dengan apa yang dia mampu kemudian sisanya dengan bertayamum

  1. Masuknya waktu sholat fardhu, tidak boleh tayamum sebelum masuk waktu sholat fardhu misalkan kita memasuki wakti dhuha kemudian bertayamum untuk waktu dzuhur maka tidak boleh karena ada kemungkinan saat waktu sholat dzuhur air ditemukan.
    Tayamum hanya boleh ketika masuk waktu sholat

    Dan begitu juga untuk sholat sholat nafilah, sholat nafilah adalah sholat sunnah yang masuk waktu terlarang mengerjakannya

  2. Niat, niat ini syarat sahnya tayamum, jika ia bertayamum untuk sholat sunnah maka dia tidak boleh menggunakan tayamum tersebut untuk sholat fardhu setelahnya

    Apabila tayamum dia lakukan untuk sholat fardhu kemudian sholat sunnah maka ini boleh

  3. Tanah, tidak boleh bertayamum kecuali dengan menggunakan tanah yang thohir yang berdebu, tanah ini maksudnya bukan tanah berlumpur tapi tanah yang berdebu.

    Sebagian ulama menjelaskan boleh bertayamum menggunakan semua permukaan bumi, baik dia batu atau pohon yang berdebu karena yang digunakan untuk bersuci adalah debunya.
    Bagaimana dengan bertayamum dipesawat ? Maka ulama membolehkan asalkan dia berdebu

    Dan yang membatalkan tayamum adalah apa saja yang membatalkan thoharoh yang menggunakan air,

    maksudnya apa saja yang membatalkan tayamum adalah sama dengan apa saja yang membatalkan wudhu.
    dan pembatal selanjutnya ditambah adalah keluarnya waktu sholat wajib dimana dia bertayamum, kemudian munculnya adanya kemampuan menggunakan air (misal air tiba tiba ada), walaupun itu terjadi ketika dia sedang sholat

    Misal dia sedang sholat kemudian tiba tiba hujan, maka sholatnya batal dan dia wajib berwudhu dengan air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar