*Harta haram dalam muamalah ada 3 hal :*
1. Ketika harta diambil dgn dzholim
2. Ghoror, adanya ketidak jelasan
3. Riba
Terbangun dari kaidah al baqoroh 188 :
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالبطل
Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yg batil.
Diambil dr kaidah fikih praktis pertemuan ke-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar