*Pembatal² Puasa :*
✓ Yg Ijma Disepakati ulama
1. Makan dan minum secara sengaja
2. Suntikan/infus yg memberikan nutrisi, zat makanan, vitamin
3. Muntah, muntah yang sengaja.
4. Mengeluarkan mani dengan sengaja (baik sendiri atau jima')
✓ Yang diperselisihkan ulama :
5. Membekam dan berbekam
*Syarat keadaan semua hal diatas adalah sengaja عامدا dan dalam keadaan ingat ذاكرا*
Catatan Kajian Kitab Umdatul Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar