Cari Disini

Selasa, 29 September 2020

Pembatal Pembatal Puasa

*Pembatal² Puasa :*

✓ Yg Ijma Disepakati ulama
1. Makan dan minum secara sengaja
2. Suntikan/infus yg memberikan nutrisi, zat makanan, vitamin
3. Muntah, muntah yang sengaja.
4. Mengeluarkan mani dengan sengaja (baik sendiri atau jima')

✓ Yang diperselisihkan ulama :
5. Membekam dan berbekam

*Syarat keadaan semua hal diatas adalah sengaja عامدا dan dalam keadaan ingat ذاكرا*


Catatan Kajian Kitab Umdatul Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar