Riba Dayyin : riba yang berhubungan dengan hutang piutang
Riba Ba'i : Riba yang berhubungan degan jual beli
Riba ini ada 2 jenis yaitu riba fadl dan riba naasiah
Riba fadl :
Seorang menukar 1 kwintal gandum dgn org lain 1,5 kwintal.
Tambahan 0,5 kwintal ini tdk ada kompensasi biaya, hanya sekedar tambahan. Maka ini yang disebut riba
Riba nasiah :
1 kwintal gandum dijual dengan penggantian 1,5 kwintal selama 6 bulan. Penambahan ini riba
Nabi bersabda :
Emas dengan emas dan perak dengan perak dan gandum dgn gandum dan juwawut dengan juwawut dan kurma ditukar dgn kurma dan garam dengan garam semisal dengan semisalnya (takarannya sama / jenis/takarannya sama dan dilakukan tunai saat itu) apabila jenisnya berbeda maka silahkan dijual sesuka kalian asalakan dilakukan dgn tunai dan langsung serah terimanya.
Hadits nabi :
Barang siapa yg memberikan tambahan atau menerima tambahan maka sungguh dia telah melakukan riba.
Nabi bersabda :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
Rosulullah sholallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan yg memberikannya dan yg menulisnya dan yg menyaksikannya dan berkata mereka semua sama.
Tidak boleh jual beli makanan yg dapat ditimbang dengan sejenisnya kecuali harus sama takaran/timbangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar