Pelajaran 103 : Bab Ju'aalah
MATAN
UMDATUL FIQH
باب
الجعالة
وهي
أن يقول:
من
رد لقطتي أو ضالتي أو بنى لي هذا الحائط
فله كذا
فمن
فعل ذلك استحق الجعل
لما
روى أبو سعيد إن قوما لدغ رجل منهم فأتوا
أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا
هل فيكم من راق فقالوا لا حتى تجعلوا لنا
شيئا فجعلوا لهم قطيعا من الغنم فجعل رجل
منهم يقرأ بفاتحة الكتاب ويرقي ويتفل حتى
برأ فاخذوا الغنم وسألوا عن ذلك النبي
صلى الله عليه وسلم فقال:
"وما
يدريكم أنها رقية خذوا واضربوا لي معكم
بسهم"
ولو
التقط اللقطة قبل أن يبلغه الجعل لم
يستحقه.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Bab
Ju'aalah
Yakni ketika seseorang mengatakan : Barang
siapa yang dia menemukan dan mengembalikan barangku yang hilang atau
menemukan hewan yang lepas atau membangunkan untukku dinding maka dia
akan mendapatkan imbalan sekian
Maksudnya adalah penetapan upah tertentu atas suatu pekerjaan tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Misal ada yang mengatakan siapa yang menemukan motorku yang hilang dan mengembalikannya maka akan saya beri uang senilai 1 juta.
Hal ini didasarkan atas hadis sebagaimana disampaikan oleh Abu Said bahwa ada seorang diantara suatu kaum yang tersengat binatang yang berbisa, maka mereka mendatangi para sahabat nabi sholallahu 'alaihi wasallam dan mereka berkata apakah ada diantara kalian yang bisa melakukan ruqiyah ? Maka para sahabat menjawab, tidak hingga kalian menetapkan imbalan untuk kami maka kemudian mereka menetepakan imbalannya berupa sekawanan kambing. Maka seorang sahabat melakukan ruqiyah dengan membacakan surat Al Fatihah dan meludah kecil kecil sampai diapun sembuh
Maka sahabat kemudian mengambil kambing kambing tersebut dan Nabi menanyakan perkara tersebut kepada para sahabat, maka kemudian nabi bersabda :
وما يدريكم أنها رقية
Dari mana kalian tahu bahwa itu (alfatihah) bisa meruqiyah
خذوا واضربوا لي معكم بسهم
Maka ambillah imbalan kambing kambing tersebut dan berikan sebagian untukku
Hadis ini menunjukkan diperbolehkannya Ju'aalah, Akad ini juga ditunjukkan dalam Alquran surat Yusuf ayat 72
قَالُوا۟
نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن
جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠
بِهِۦ زَعِيمٌ
Dan
siapa yang dapat mengembalikkanya maka dia akan memperoleh bahan
makanan seberat yang bisa diangkut ole unta dan aku menjadi penjamin
darinya. (QS.Yunus : 72)
Akan tetapi apabila ditemukannya barang yang hilang itu sebelum diumumkan jualaahnya (imbalannya) maka dia tidak berhak menerima imbalannya
Beberapa hukum yang terkait dengan ju'aalah :
Pihak yang menetapkan ju'aalah disyaratkan orang yang sah untuk bertindak sedangkan pelakunya atau orang yang menerima pekerjaan harus orang yang mampu melakukannya.
Hendakanya status dari pekerjaan adalah pekerjaan yang mubah atau halal. Tidak sah untuk pekerjaan yang haram.
Ju'aalah adalah akad yang Jaiz ( boleh) maka kedua belah pihak boleh membatalkannya. Apabila pekerjaan dibatalkan oleh memberikan ju'aalah maka pelaku pekerjaan berhak mendapat apa yang dia kerjakan senilai dengan pekerjaanya tetapi jika yang membatakan adalah pelaku pekerjaan maka dia tidak mendapatkan apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar