Pelajaran 104 : Bab Luqothoh (Barang Temuan)
MATAN UMDATUL FIQH
باب اللقطة
وهي
على ثلاثة أضرب:
أحدها:
ما
تقل قيمته فيجوز أخذه والانتفاع به من
غير تعريف
لقول
جابر رخص لنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم في العصا والسوط وأشباهه يلتقطه
الرجل ينتفع به.
الثاني:
الحيوان
الذي يمتنع بنفسه من صغار السباع كالإبل
والخيل ونحوهما فلا يجوز أخذها
لأن
النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن ضالة
الإبل فقال:
"مالك
ولها دعها معها حذاؤها وسقاؤها ترد الماء
وتأكل الشجر حتى يأتيها ربها"
ومن
أخذ هذا لم يملكه ولزمه ضمانه ولم يبرأ
منه إلا بدفعه إلى نائب الأمام.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Bab Luqothoh
Secara bahasa Al Luqothoh artinya adalah segala sesuatu yang dipungut. Dalam keadaan tercecer atau tergeletak.
Secara syariat luqothoh adalah mengambil harta yang bernilai dari kesia sia-an untuk menjaga dan memilikinya setelah mengumumkannya.
Luqothoh ini diperbolehkan berdasarkan hadis
Bahwa nabi ditanya tentang luqothoh barang temuan berupa emas atau perak, maka beliau bersabda
Kenali tali pengikatnya atau kantongnya kemudian umumkan selama satu tahun. Maka jika lewat satu tahun dan tidak ada yang mengenali maka silahkan menggunakannya dan hendaklah dia menjadi barang titipan atau wadi'ah yang ada ditanganmu.
Kemudian apabila pemiliknya datang pada suatu hari maka serahkan padanya
Kemudian nabi ditanya tentang unta yang tersesat kemudian beliau menjawab dengan nada tidak suka “apa urusanmu dengan unta tersebut”, biarkan dia, sesungguhnya unta tersebut memiliki sepatunya dan kantong minumnya (punuk), diapun bisa menemukan mata air sendiri, dan juga memakan dedaunan pohon sendiri hingga pemiliknya menemukannya.
Kemudian nabi ditanya tentang kambing yang tersesat maka beliau menjawab ambillah
ini berbeda karena untukmu, untuk saudaramu dan untuk serigala. (HR. Bukhori dan Muslim)
Luqotho terbagi menjadi 3 macam,
Yang pertama adalah apa saja yang nilainya / harganya sedikit maka boleh diambil dan boleh dimanfaatkan tanpa harus mengumumkannya ke umum. Hal ini didasarkan perkataan Jabir bahwa Nabi memberikan rukhshoh kepada kami pada barang seperti tongkat, cambuk, dan semisal dengan itu untuk diambil dan dimanfaatkan.
Yang kedua, hewan hewan yang dapat melindungi diri dari binatang buas yang ukurannya kecil, seperti unta, kuda, dan yang semisalnya maka tidak boleh untuk mengambil hewan tersebut. Dasarnya adalah hadis nabi diatas tersebut
Dan barangsiapa mengambilnya maka dia tidak bisa memilikinya dan dia bertanggungjawab terhadap keselamatannya karena dia sudah mengambilnya. Dhoman / Jaminan tersebut tidak gugur hingga ia menyerahkannya kepada perwakilan dari imam atau penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar