------------------------------
Umdatul Fiqh - عمدة الفقه
-----------------------------
Pelajaran 90
~ Bab Hukum Hutang Piutang Lanjutan ~
Apabila harta dari orang yang berhutang tidak bisa digunakan untuk membayar seluruh hutangnya maka apabila pemberi hutang meminta kepada hakim untuk melakukan penyitaan maka wajib untuk dipenuhipermintaan tersebut, ini yang disebut dengan muflis المفلس atau pailit
Orang yang pailit dikondisikan adalah orang yang hutangnya lebih besar dari harta yang dimilikinya
Maka apabila harta itu telah disita dari orang yang pailit maka harta tersebut tidak boleh untuk digunakan oleh orang yang pailit tersebut dan juga diterima pengakuannya menyangkut kepemilikan harta tersebut dikarena harta tersebut sudah disita
Kemudian hakim bertindak menggunakan harta tersebut untuk melunasi hutang hutang orang yang berhutang tersebut.
Apabila orang yang muflis sebelumnya membeli seorang budak kemudian budak tersebut melakukan kejahatan maka diyat dari kejahatan tersebut harus dibayarkan, akan tetapi dikarenakan orang ini muflis maka budak ini ikut disita dan diyat atas kejahatan budak tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.
Maka hakim akan membayarkan kepada korban kejahatan berupa yang lebih kecil atau yang lebih murah diantara dua perkara, yakni dari diyat kesalahannya atau nilai harga dari budaknya mana yang lebih murah.
Kemudian dibayarkan hak orang yang memegang anggunan gadai jika orang pailit ini pernah menggadaikan sesuatu.
Maka hakim akan membayarkan mana yang lebih kecil harganya apakah dari hutangnya ataukah harga dari barang gadainya. Kemudian sisanya menjadi hak pemilik piutang
Kemudian barang siapa mendapati barang yang dijual oleh orang yang muflis tadi yang properti tersebut tidak rusak dan tidak bertambah pada properti tersebut sedangkan pemilik barang tersebut belum menerima pembayaran sama sekali maka dia lebih berhak untuk mengambil kembali barangnya. Jika sudah ada penambahan pada barang tersebut maka dipisahkan dahulu properti tambahan itu.
Ini berdsarkan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"من أدرك متاعه بعينه عند إنسان قد أفلس فهو أحق به من غيره"
Barang siapa dia mendapati barangnya pada orang yang bangkrut maka dia lebih berhak pada barang tersebut daripada orang lain (Hadis Shohihain)
Kemudian sisanya dibagi antara para pemilik piutang dengan hitungan sesuai persentase masing masing.
Dan dinafkahi orang yang bangkrut dari hartanya yang tadi disita sampai habis (ini sebatas pada waktu pembagian harta kepada pemilik piutang)
Apabila orang yang muflis ini dinyatakan memiliki hak atas suatu benda dengan kesaksian 1 orang kemudian dia enggan untuk bersumpah mengakui benda tersebut maka orang orang para pemilik hutang tidak bisa bersumpah untuk memiliki harta tersebut.
Catatan Umdatul Fiqh - Abu Ishaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar