SERBA RINGKAS TENTANG CADAR WAJIB/TIDAK WAJIB
(Oleh: Renan Rahardian)
_______
Sebelum kita bahas mengenai polemik hukum cadar, terdapat beberapa hal yang harus diketahui lebih dahulu.
Bahwasanya ulama telah ijma' mengenai:
1. Cadar adalah perkara yang masyru'iyah (disyariatkan di dalam Islam).
Cadar bukanlah budaya Arab tapi syariat dari Allah.
Allah berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
...Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al Ahzab: 53)
Tabir adalah hijab ketika di rumah. Dan cadar adalah hijab di luar rumah.
2. Cadar diwajibkan untuk para istri Rasulullah
Di antara riwayat yang menunjukkannya adalah:
Pertama: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,
كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام
“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”
Kedua: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,
رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ
“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
Ketiga: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”
==============
Nah, para ulama sepakat akan 2 hal di atas.
Pendapat yang menyelisihi 2 hal tersebut maka tidak dianggap.
_______
Masalah:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum cadar bagi muslimah selain istri Rasulullah.
Apakah cadar bagi wanita berhukum:
~ FARDHU 'AIN. Sehingga berdosa jika tidak bercadar.
Ataukah...
~ SUNNAH MU'AKKADAH. Sehingga tidak berdosa jika tidak bercadar.
Untuk itulah kita bahas superringkas beda pangkal pendapat mereka.
Berikutnya,
- huruf "W" adalah pihak yang mewajibkan cadar.
- huruf "S" adalah pihak yang menyatakan cadar hanya sunnah (tidak wajib).
🌺🌼🌸🌺🌼🌸
_______
A. TAFSIR PERHIASAN YANG BOLEH TAMPAK
Firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ...
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya... (QS. An Nuur: 31)
W:
Abdullah bin Mas'ud menafsirkan "yang biasa nampak" adalah kain kerudung, khimar, dan selendang.
Maka seluruh tubuh wajib ditutup.
Ini juga pendapat: Hasan Al Bashry, Ibnu Sirrin, Ibrahim An Nakha'iy.
S:
Abdullah bin Abbas menafsirkan "yang biasa nampak" adalah wajah, telapak tangan, dan cincin.
Maka seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali hal tersebut (wajah dan telapak tangan).
Ini juga pendapat: Abdullah bin Umar, Atha bin Abi Rabbah, Ikrimah.
(Tafsir Ibnu Katsir)
_______
B. TAFSIR MENJULURKAN JILBAB
firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]
S:
يُدْنِينَ
Artinya menjulurkan di atas dahi ke samping. Tidak menutupi wajah.
W:
يُدْنِينَ
Artinya menjulurkan ke seluruh bagian kepala dan tubuh. Sehingga menutupi wajah.
_______
C. MAKNA "SEPERTI GAGAK HITAM"
Dari Ummu Salamah, ia berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ { يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ } خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ
“Ketika turun ayat: “Hendaknya mereka (para muslimah) mengenakan jilbab-jilbab mereka atas mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59) maka para wanita Anshar keluar (dari rumah mereka) seolah-olah di kepala mereka ada burung gagak dari pakaian (yang mereka pakai, pen). “ (HR. Abu Dawud: 3578)
W:
Menunjukkan bahwa wajah mereka tidak terlihat karena tertutupi kain hitam.
S:
Menunjukkan bahwa kain kerudung mereka melipat seperti paruh gagak karena tidak menutupi wajah.
_______
D. HADITS BATASAN AURAT WANITA
Jujur saja, hadits ini adalah dalil paling jelas yang menunjukkan wajah wanita adalah aurat atau bukan.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).(HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218.)
Hadits ini menyebutkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat. Maka wanita tidak wajib bercadar
W:
Hadits ini dhaif (dalam sanadnya ada Khalid bin Duraik yang mudallis) dan tidak dapat digunakan sebagai hujjah.
S:
Hadits ini shahih liighairihi. Dan menjadi hujjah kuat bahwa cadar tidaklah wajib.
_______
E. WANITA KHATS'AMIYAH
Ibnu Abbas berkata,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa wanita tersebut tidak bercadar karena Fadhl bin Abbas sampai tertarik pada kecantikannya.
W:
Wanita tersebut sedang ihram. Sedangkan muhrimah (perempuan yg ihram) dilarang bercadar. Tapi di luar itu tetap wajib.
S:
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah...(HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram.
Dan hukum memakai cadar tetap dibolehkan di luar ihram. Tapi perempuan tersebut tidak bercadar dan Rasulullah tidak mengingkarinya.
_______
F. WANITA YANG PIPINYA MERAH KEHITAMAN
Jabir bin Abdillah berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HR Muslim, dan lainnya)
S:
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah.
Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman.
W:
Hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah).
Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah.
_______
Nah, sebenarnya masih ada beberapa cabang polemik cadar.
Tapi saya batasi sampai di sini saja agar tidak terlalu panjang.
Wallahu a'lam bish shawab.
Semoga bermanfaat.
13 Februari 2018
Sambil mengajar,
®®®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar