Cari Disini

Kamis, 18 Februari 2021

Pelajaran 89 Bab Hukum Hutang Piutang - Umdatul Fiqh

 ===================

Umdatul Fiqh -- عمدة الفقه

===================

Pelajaran 89


~ Bab Hukum Hutang Piutang ~


Hutang piutang adalah bentuk akad yang diperbolehkan dalam islam bahkan dalam beberapa kondisi ini menjadi sesuatu yang disyariatkan atau disunnahkan untuk memberikan pinjaman uang atau pinjaman harta kepada orang yang membutuhkannya

Sebagai mana hadis nabi dari abdullah bin mas'ud yang diriwayatkan secara hasan :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Tidaklah seorang muslim dia memberikan pinjaman kepada muslim yang lain sebanyak 2 kali melainkan itu dinilai seperti memberikan (sedekah) sebanyak 1 kali.


Ini menunjukkan keutamaan memberikan pinjaman kepada muslim yang lain, akan tetapi jangan pula bermudah mudahan meminjam harta karena ini bukan perkara ringan.

Nabi bersabda :

نَفسُ المؤمن مُعَلَّقَةٌ بدَينه حتى يُقضى عنه 

Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya sampai hutang tersebut dilunasi (Hadish Shohih Riwayat Tirmidzi)

Sebagaimana hadis yang lain nabi bersabda :

من فارَقَ الرُّوحُ الجَسَدَ وهو بَرِيءٌ من ثلاثٍ دخل الجنة من الكِبرِ والغُلُولِ والدَينِ

Barang siapa yang ruhnya berpisah dengan jasad dan dia terbebas dari 3 perkara maka dia masuk surga.

Beliau menyebutkan yang pertama من الكبر dari kesombongan dan yang kedua و الغلول dari pengkhianatan dan yang ketiga و الدين dari hutang piutang. 

Maka orang yang terbebas dari hutang insyaa allah akan masuk kedalam surga.


Hak orang yang berhutang yang dibahas ibnu qudamah

Barang siapa memiliki hutang dalam keadaan yang sudah disepakati waktu pembayarannya maka dia tidak boleh ditagih (لم يطالب) tentang hutang tersebut sebelum datang tempo.

Dari abdullah bin umar dan 'aisyah Nabi bersabda :

من طَلَبَ حَقًا فَليَطلُبهُ في عَفَافٍ وَافٍ أو غير واف

Barang siapa menuntut haknya, maka tuntutlah atau ambillah haknya tersebut dengan cara yang baik. (Hadis Shohih Riwayat Ibnu Majah)


Dan tidak boleh untuk menyita sebelum jatuh tempo

Dan tidak boleh melakukan penagihan yang dimajukan karena si pemilik piutang dikarenakan bangkrut

Dan tidak boleh juga memajukan penagihan dikarenakan kematian dari penghutang


Apabila penghutang hendak melakukan perjalanan jauh atau peperangan yang sunnah, maka pemberi hutang boleh untuk menahannya untuk berangkat kecuali orang tersebut memberikan jaminan terhadap hutangnya.


Apabila orang yg berhutang dalam keadaan kesulitan maka wajib untuk memberinya tangguh. Jika ia mengaku dalam keadaan kesulitan dan tidak tidak ada harta untuk membayar maka dia diminta untuk bersumpah dan diberi kelapangan untuk memenuhi hutangnya atau diberi tempo selanjutnya kecuali diketahui dia memilki harta maka pengakuannya tidak diterima.

Apabila org tersebut dalam keadaan lapang maka wajib baginya melunasi hutangnya

Sesuai dengan sabda nabi sebagaimana hadis diatas bahwa orang tergantung oleh hutangnya.


Jika ia enggan untuk melunasi maka boleh dipenjara hingga melunasi hutangnya.

Ini didasarkan dari sabda nabi :

لَيُّ الوَجِدِ يُحِلُّ عِرضَهُ وَعُقُوبَتَهُ 

Penundaan bagi orang yang mampu membayar dapat menghalalkan kehormatan dan hukumannya (hukuman bisa dipenjara). 

(HR. ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i)


Apabila harta yang dimiliki orang tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang kemudian pemberi hutang meminta hakim untuk melakukan penyitaan maka wajib bagi hakim untuk memenuhinya


Catatan Kajian Umdatul Fiqh - Abu Ishaq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar