Umdatul Fiqh - عمدة الفقه
Pelajaran 88
~ Bab Al Qord dan Selainnya ~
Al Qordu bermakna memberikan harta kepada orang yang akan menggunakannya dan akan mengembalikan gantinya, dalam bahasa kita disebut pinjaman
Muslimin dan ulama telah ijma tentang bolehnya perkara pinjaman meminjam
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya pinjam meminjam :
Bahwa rosulullah pernah meminjam seekor unta muda kepada seorang laki laki, maka ketika datang unta unta shodaqoh maka diperintahkan kpd abu rofi' untuk membayar pinjaman unta muda pada laki laki tersebut, maka abu rofi' mendatangi nabi kemudian berkata aku tidak mendapati selain unta yg sudah dewasa yang berusia 7 tahun (lebih dewasa) maka berkata nabi berikan kepadanya unta tersebut karena sesungguhnya manusia yg paling baik dalam membayar adalah manusia yang paling baik dalam membayar pinjaman.
(Hadis Shohih Imam Muslim)
Barang siapa yg meminjam sesuatu dengan akad qord ini maka wajib mengembalikan dengan barang yang semisal dengannya
Dan dibolehkan mengembalikan dengan yang lebih baik dari apa yang dia pinjam.
Pengembalian yg lebih baik artinya adanya penambahan dalam pinjaman, hal ini dibolehkan dengan syarat penambahan tersebut tidak disyaratkan di awal.
Apabila seseorang meminjam dalam bertahap maka diperbolehkan memgembalikannya dalam sekali waktu asalkan tidak disyaratkan dari awal
Apabila si peminjam ini menundanya maka tidak berlaku penundaan tersebut artinya tidak dibolehkan ketika seorang pemilik harta meminjamkan hartanya maka dia boleh memakainya sewaktu waktu. Misal seorang meminjamkan motornya maka dia boleh memintanya kembali motor tersebut kapanpun
Ini pendapat jumhur ulama
Tidak dibolehkan (haram) mensyaratkan sesuatu untuk mengambil manfaat dari pinjamnnya kecuali berkaitan dengan gadai maupun jaminan
Misal seorang memberikan pinjaman dengan syarat dia juga diberikan pinjaman kembali.
Tidak boleh menerima hadiah dari orang yang meminjam kecuali diantara mereka berdua sudah memiliki adat/kebiasaan memberikan hadiah sebelum terjadinya perkara pinjam meminjam
Kesimpulan tentang Syarat dan Hukum yang berkaitan dengan Qord :
- pemberi pinjaman tidak boleh memberikan syarat untuk saling meminjami
- hendaknya pemberi pinjaman adalah orang yg punya wewenang pada harta yang dia pinjamkan, artinya dia dewasa, berakal, dan tindakannya benar. Anak kecil tidak boleh meminjamkan karena belum berakal
- pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan pembayaran yang lebih karena ini termasuk riba
- apabila peminjam membayar dengan yg lebih baik maka ini sah, sebagai mana hadis dari abu rofi' diatas.
- status pemberi pinjaman adalah orang yg memiliki harta yang dipinjamkan tersebut, maka tidak boleh meminjamkan sesuatu yang bukan miliknya.
Catatan Kajian Umdatul Fiqh - Abu Ishaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar