Umdatul Fiqh - عمدة الفقه
Pelajaran 01
MATAN UMDATUL FIQH
كتاب الطهارة
-باب أحكام المياه-
✓ خلق الماء طهورا
✓ يطهر من الأحداث والنجاسات
✓ ولا تحصل الطهارة بمائع غيره
✓ فإذا بلغ الماء قلتين أو كان جاريا لم ينجسه شيء، إلا ما غير لونه أو طعمه أو ريحه
✓ وما عدا ذلك ينجس بمخالطة النجاسة
✓ والقلتان ما قارب مائة وثمانية أرطال بالدمشقي.
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullah
Kitaabut Thoharoh - كتاب طهارة
Pembahasan tentang thoharoh
Bab hukum hukum air
Ini pembahasan penting karena air adalah media utama yang Allah ciptakan bagi kita untuk bersuci atau menghilangkan najis sehingga kita dapat taqorrub mendekatkan diri kepada Allah dengan sah.
Air diciptakan dalam keadaan Thohur
Thohir artinya suci pada dzatnya dan Muthohhir dia dapat digunakan untuk mensucikan, maka thohur adalah gabungan dari thohir dan muthohhir, suci dan dapat mensucikan.
Maka nanti ada benda yang sifatnya thohur yaitu suci dan mensucikan, dan ada yang thohir yaitu suci tapi tidak dapat untuk mensucikan
Air mutlak bersifat thohur, semisal air hujan, salju, embun, atau air yang mengalir seperti air sungai, air laut, air sumur, dll
Air digunakan untuk bersuci dari hadas dan najis.
Al ahdas الأحدث yaitu hadas hadas yang khusus berada dibadan
Najis dapat ditemukan pada badan, benda, tempat, pakaian, dll
Najis sifatnya zhohir, sedangkan hadas sifatnya tidak tampak
Dan thoharoh tidak dianggap sah apabila digunakan benda lain selain air mutlak, misal berwudhu dengan air cuka, air teh, atau air kopi
Apabila air itu jumlah mencapai 2 kullah atau lebih atau mengalir maka tidak menyebabkan air tersebut najis ketika kemasukan najis kecuali apabila berubah warna dari air tersebut, rasanya, dan aromanya maka air tersebut menjadi najis meskipun jumlah air tersebut 2 kullah atau lebih atau air tersebut mengalir.
Dan selain itu apabila air tidak mencapai 2 kullah atau tidak mengalir maka air ini bisa berubah dengan adanya najis yang tercampur dengannya.
Ukuran 2 kullah adalah seukuran 108 ritel damaskus.
Ukuran 2 kullah ini dikonversi ke liter 234 sekian liter.
*-*-*- Catatan Umdatul Fiqh - Abu Ishaq -*-*-*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar