Cari Disini

Kamis, 19 Maret 2020

Pelajaran 01 Bab Hukum Hukum Air - Umdatul Fiqh

 Umdatul Fiqh - عمدة الفقه

Pelajaran 01


MATAN UMDATUL FIQH

كتاب الطهارة

-باب أحكام المياه-

✓ خلق الماء طهورا 

✓ يطهر من الأحداث والنجاسات 

✓ ولا تحصل الطهارة بمائع غيره 

✓ فإذا بلغ الماء قلتين أو كان جاريا لم ينجسه شيء، إلا ما غير لونه أو طعمه أو ريحه 

✓ وما عدا ذلك ينجس بمخالطة النجاسة 

✓ والقلتان ما قارب مائة وثمانية أرطال بالدمشقي.


Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullah

Kitaabut Thoharoh - كتاب طهارة

Pembahasan tentang thoharoh


Bab hukum hukum air

Ini pembahasan penting karena air adalah media utama yang Allah ciptakan bagi kita untuk bersuci atau menghilangkan najis sehingga kita dapat taqorrub mendekatkan diri kepada Allah dengan sah.



Air diciptakan dalam keadaan Thohur

Thohir artinya suci pada dzatnya dan Muthohhir dia dapat digunakan untuk mensucikan, maka thohur adalah gabungan dari thohir dan muthohhir, suci dan dapat mensucikan.


Maka nanti ada benda yang sifatnya thohur yaitu suci dan mensucikan, dan ada yang thohir yaitu suci tapi tidak dapat untuk mensucikan


Air mutlak bersifat thohur, semisal air hujan, salju, embun, atau air yang mengalir seperti air sungai, air laut, air sumur, dll

Air digunakan untuk bersuci dari hadas dan najis.

Al ahdas الأحدث yaitu hadas hadas yang khusus berada dibadan

Najis dapat ditemukan pada badan, benda, tempat, pakaian, dll

Najis sifatnya zhohir, sedangkan hadas sifatnya tidak tampak

Dan thoharoh tidak dianggap sah apabila digunakan benda lain selain air mutlak, misal berwudhu dengan air cuka, air teh, atau air kopi


Apabila air itu jumlah mencapai 2 kullah atau lebih atau mengalir maka tidak menyebabkan air tersebut najis ketika kemasukan najis kecuali apabila berubah warna dari air tersebut, rasanya, dan aromanya maka air tersebut menjadi najis meskipun jumlah air tersebut 2 kullah atau lebih atau air tersebut mengalir.

Dan selain itu apabila air tidak mencapai 2 kullah atau tidak mengalir maka air ini bisa berubah dengan adanya najis yang tercampur dengannya.


Ukuran 2 kullah adalah seukuran 108 ritel damaskus.

Ukuran 2 kullah ini dikonversi ke liter 234 sekian liter.


*-*-*- Catatan Umdatul Fiqh - Abu Ishaq -*-*-*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar