Cari Disini

Senin, 23 Maret 2020

Pelajaran 02 Bab Hukum Hukum Air - Umdatul Fiqh

 {عمدة الفقه}

MATAN UMDATUL FIQH

PELAJARAN 02:

✓ وإن طبخ في الماء ما ليس بطهور وكذلك ما خالطه فغلب على اسمه أو استعمل في رفع حدث سلب طهوريته.

✓ وإذا شك في طهارة الماء أو غيره ونجاسته بني على اليقين

✓ وإن خفي موضع النجاسة من الثوب أو غيره غسل ما يتيقن به غسلها 

✓ وإن اشتبه ماء طهور بنجس ولم يجد غيرهما تيمم وتركهما 

✓ وإن اشتبه طهور بطاهر توضأ من كل واحد منهما 

Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala

Dan sesuatu yang tidak thohur itu dimasak didalam air, begitu juga dia bercampur dalam air atau air isti'mal maka dia mengubah sifat thohur dari air tersebut.



- Air isti'mal adalah air bekas bersuci dari hadas


Air Thohur dapat hilang sifatnya dan menjadi thohir apabila :

1. Dimasak dengan sesuatu dengan yang tidak thohur, semisal air dimasak menjadi sop atau menjadi kopi, dll

2. Apabila bercampur dengan sesuatu yang tidak thohur hingga mendominasi nama air tersebut, misal air bercampur dengan sirup maka berubah menjadi tidak thohur.

3. Air isti'mal

Dalam mahdzab hambaliyah, hanafiyah, dan syafiiyah air ini thohir tapi tidak thohur maka tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Sedangkan pada madzhab malikiyah air ini tetap thohur tapi hukumnya makruh jadi gunakan air yang lain dahulu.


Dan apabila air diragukan apakah dia suci ataukah najis maka hukumnya dibangun berdasarkan apa yang diyakini, hal ini juga berlaku untuk yang lain. Ini sesuai dengan kaidah ilmu fiqih yang berbunyi :

اليَقِينُ لَايَزُلُ بِالشَكِّ

Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang karena keraguan


Syak شك adalah keraguan dibawah ilmu علم dan zhon ظن.

Ilmu العلم adalah pengetahuan yang pasti 

Zhon الظن adalah prasangka yang kuat dimana  kemungkinan benarnya besar

Syak شك adalah keragu raguan dimana kemungkinan benar dan salah adalah sama


Maka jika seseorang ragu apakah air yang dia temui suci ataukah najis dan tidak tampak najisnya, maka dikembalikan pada yang diyakini yaitu hukum asal air adalah suci.


Apabila tersembunyi bagian yang najis dari pakaian atau benda lain maka cukup dicuci bagian yang diyakini najisnya.


Apabila kita ragu menentukan mana air yang thohur dan mana air yang najis sementara tidak ada air selain keduanya. Maka hendaknya meninggalkan kedua air tersebut dan bertayamum, karena meninggalkan keduanya dan bertayamum akan terbangun keyakinan


Apabila kita ragu menentukan mana air yang thohur dan mana air yang thohir maka hendaknya berwudhu dengan keduanya. Karena dengan ini akan terbangun keyakinan.


Apabila kita ragu menentukan pakaian mana yang suci dan mana yang najis, maka hendaknya sholat dengan menggunakan setiap pakaian tersebut, walaupun pakaian yang diragukan ada tiga pakaian.


°•°•°•°• Catatan Umdatul Fiqh °•°•°•°•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar