Pelajaran 97 Bab Wakaalah - Umdatul Fiqh
{عمدة الفقه}
MATAN UMDATUL FIQH
PELAJARAN 97:
باب الوكالة
وهي جائزة في كل ما تجوز النيابة فيه إذا كان الموكل والوكيل ممن يصح ذلك منه
وهي عقد جائز تبطل بموت كل واحد منهما وفسخه لها وجنونه والحجر عليه لسفه
وكذلك في كل عقد جائز كالشركة والمساقاة والمزارعة والجعالة والمسابقة.
وليس للوكيل أن يفعل إلا ما تناوله الإذن لفظا أو عرفا
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Bab Wakaalah ~ باب الوكالة
Al Wakaalah dalam bahasa kita disebut perwakilan
Wakalah adalah tindakan seseorang yang mewakilkan sesuatu atau memberikan kuasa kepada orang lain.
Al wakaalah disyariatkan sebagaimana dalam firman Allahu ta'aala pada surat Al Kahfi ayat 19 yang menceritakan tentang para pemuda yang setelah bangun tidur dari tidurmya selama ratusan tahun didalam gua,
فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ
Maka utuslah salah seorang diantara kalian pergi kekota dengan membawa uang perak ini.
Pada ayat ini diperintahkan salah satu dari mereka untuk menjadi wakil dari mereka.
Dan juga firman Allah subhanahu wa ta'ala tentang zakat :
Sesungguhnya zakat zakat itu diperuntukkan untuk orang orang fakir, orang orang miskin, dan para pengurus zakat. (At Taubah : 60)
Dalam ayat ini, amil menjadi wakil sebagai orang yang berhak menerima zakat.
Dalam hadis nabi pernah mengangkat wakil, diantaranya ketika jabir menceritakan tentang dirinya :
أرت الخروج إلى خيبر فقال نبي صلا الله عليه وسلم إذ أتيت وكيل فخذ من خمسة عشر واسقا
Aku hendak keluar menuju khoibar maka nabi bersabda kepadaku apabila kami menemui wakilku maka ambillah dari dirinya sebanyak 15 wasaq.
Wakalah hukumnya dibolehkan dalam setiap perkara yang memang bisa diwakilkan atasnya dengan syarat orang yang mewakilkan dan orang yang mewakilinya dia sah atau memenuhi persyaratan perwakilan, seperti berakal, sudah baligh, dan mampu.
Ada masalah masalah yang bisa diwakilkan dan juga tidak bisa
Contoh yang bisa diwakilkan misalnya jual beli, talak, hutang piutang, membayar zakat, membayar kafarot
Contoh yang tidak diwakilkan adalah ibadah yang merupakan hak Allah seperti thoharoh, sholat, syahadat, dll
Dan wakalah ini merupakan akad yang dibolehkan dan akan batal perwakilan tersebut karena beberapa sebab diakibatkan kematian salah satu diantara keduanya dan Batal juga dikarenakan pembatalan, dan dikarenakan kegilaan oleh orang yang menjadi wakil, batal dikarenakan hajar atau penahanan atas orang yang menjadi wakil
Dan demikian pula boleh perwakilan ini dilakukan pada akad akad yang dibolehkan seperti syarikah (persekutuan, kerjasama), musyaaqoh (perawatan tanaman), muzaroah (pengelolaan lahan), Ju'alah (penetapan upah tertentu), musyabaqoh (perlombaan)
Dan tidak dibolehkan bagi orang yang menjadi wakil untuk melakukan sesuatu kecuali apa saja yang sudah diberikan izin kepadanya baik secara lafadzh maupun secara kebiasaan, semisal pegawai ditoko yang menjadi wakil pemilik toko, menjadi urf atau kebiasaan pegawai toko menandatangani nota.
Sedangkan lafzhon misal pemilik toko berkata kepada wakilnya atau karyawannya kamu boleh melakukan tawar menawar barang sekian sekian, maka diperbolehkan bagi karyawan tersebut melakukannya.
---- Catatan Umdatul Fiqh - Abu Ishaq ----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar