Pelajaran 101 : Bab Musaaqoh dan Muzaaro'ah
MATAN
UMDATUL FIQH
باب
المساقاة والمزارعة
تجوز
المساقاة في كل شجر له ثمر بجزء من ثمره
مشاع معلوم
والمزارعة
في الأرض بجزء من زرعها سواء كان البذر
منهما أو من أحدهما
لقول
ابن عمر عامل رسول الله صلى الله عليه
وسلم أهل خيبر بشطر ما يخرج منها من زرع
وثمر، وفي لفظ على أن يعمروها من
أموالهم.
وعلى
العامل ما جرت العادة بعمله ولو دفع إلى
رجل دابة يعمل عليها وما حصل بينهما جاز
على قياس ذلك.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah
: Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Bab
Musaqoh dan Muzaaro'ah
Musaqoh adalah menyerahkan
tanaman atau pohon yang sudah tertanam di suatu lahan dan diketahui,
diketahui pohon apa, jenisnya apa dan usianya berapa.
Pohon yang dimaksud pohon tertentu yang berbuah dan buahnya dapat dikonsumsi
Orang yang mengurusnya (pengelola) mendapatkan bagian yang diketahui persentasenya atau jumlahnya.
Singkatnya musaaqoh adalah penyerahan pengelolaan tanaman yang berbuah
Muzaaroah adalah menyerahkan lahan kepada pihak atau orang yang mampu mengelolanya atau juga menyerahkan benih kepada pihak yang mampu dan mengelolanya sehingga kemudian ia mendapatkan upah dari hasil panen.
Perbedaannya adalah :
- Musaaqoh menyerahkan tanaman/pohon yang sudah ada untuk dikelola orang lain
- Muzaaro'ah menyerahkan lahan untuk diolah oleh orang lain
Akad musaaqoh diperbolehkan untuk setiap pohon yang menghasilkan buah yang kemudian pembagian hasilnya jelas dan dihitung dari hasil panen
Muzaaro'ah berlaku untuk tanah atau lahan dengan pembayaran atau upah dari sebagian dari tanaman yang ada didalamnya, sama saja tentang pengadaan benihnya apakah benihnya dari 2 pihak atau salah satunya saja
Hal ini didasarkan pada perkataan Abdullah bin umar, dia berkata bahwa nabi memperkerjakan penduduk khoibar dan beliau memberikan separuh dari hasil tanaman dan buah buahnya
Dan diriwayat yang lain dengan lafazh yang berbeda nabi memerintahkan mereka untuk mengurus lahan dan pohon pohon tersebut dengan harta yang mereka miliki
(HR. Bukhori dan Muslim)
Syarat syarat bagi pemilik dan pengelola :
1. Hendaklah pelaku akad adalah orang yang boleh bertindak, sehingga akad ini tidal boleh kecuali oleh orang dewasa, merdeka dan mampu bertindak dengan benar (dia mengetahui ilmunya)
2. Status pohon, batas tanah, luasnya tanah hendaklah diketahui pada saat akad muzaro'ah.
3. Keadaan pohon memiliki buah yang bisa dikonsumsi.
4. Hendaklah pengelola mendapatan bagian bersama yang diketahui besarnya persentase.
Dan pihak pengelola wajib untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan adat yang berlaku
Jika seorang menyerahkan seekor hewan yang bisa digunakan untuk bekerja maka boleh dibagi hasil antara keduanya, hal ini berdasarkan qiyas terhadap musaaqoh diatas
Ada beberapa hukum terhadap akad musaqoh ini, diantaranya adalah :
1. Pengelola harus mengerjakan semua pekerjaan yang bisa mendapatkan hasil yang optimal.
2. Pemilik tanah bertanggungjawab terkait dengan pemeliharaan tanahnya seperti menyediakan sumur untuk pengairan atau penyiraman, membuat pagar pembatas, dan menyiapkan alat penyiram air, dll.
3. Pengelola bisa memiliki bagiannya dari hasil panen sesuai kesepakatan
4. Kedua pelaku berhak membatalkan akad kapan saja, karena akad ini sifatnya mubah bukan wajib.
- jika pengelola membatalkan akad ketika buahnya sudah nampak maka dia berhak mendapatkan bagiannya
- jika pengelola membatalkan akad ketika buah belum tampak maka dia tidak mendapatkan apapun karena dia telah menggugurkan haknya dengan pembatalan tersebut
- jika pemilik tanah membatalkan akad sebelum tampak buahnya maka dia wajib membayar upah kepada pengelola
5. Jika pengelola melakukan tugas tapi tidak menghasilkan apapun maka pengelola tidak mendapatkan apapun.
Jika dia hendak memperpanjang akad pengelolaan diperbolehkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar