Hukum Jual Beli
Hukum jual beli dalam islam diperbolehkan
Berdasarkan Firman Allah Ta'ala :
...وأحل الله البيع وحرم الربا...
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al Baqoroh : 275)
Transaksi Jual Beli
Transaksi Jual beli dapat terjadi melalui lisan ataupun tindakan
▶️ Transaksi lisan terdiri dari ijab yaitu ucapan dari penjual seperti "barang ini saya jual" dan qobul yaitu ucapan dari si pembeli seperti "barang ini saya beli"
▶️ Transaksi tindakan ialah dengan serah terima, yaitu penjual menyerahkan barang kpd pembeli dan pembeli membayarnya
Bisa pula terjadi dengan lisan dan tindakan sekaligus
Syarat Jual Beli
Bila salah satu syarat dalam jual beli tidak terpenuhi maka jual belinya tidak sah
Syarat syaratnya :
▶️ Unsur kerelaan (ridho) antara penjual dan pembeli
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla :
...إلا أنتكون تجٰرة عن تراض منكم ...
... Kecuali bila hal tersebut terjadi lewat jual beli dengan penuh keridhoan diantara kalian ...(QS. An Nisa : 29)
Sabda nabi :
إنما البيع عن تراض
Jual beli itu atas dasar saling meridhoi (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan lainnya)
▶️ Terpenuhinya syarat kelayakan bertransaksi dari kedua belah pihak
Yaitu keduanya harus berstatus merdeka, mukallaf dan pandai menggunakan harta, oleh karena itu transaksi yg dilakukan oleh anak kecil, org yg tidak becus menggunakan harta, orang gila, atau hamba sahaya yg tidak dapat ijin majikannya tidak dianggap sah
▶️ Kedua belah pihak adalah pemilik sah dari barang yang ditransaksikan
Dalilnya sabda nabi :
ولا تبع ما ليس عندك
Dan janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR. Ibnu Majah dan at Tirmidzi)
Syarat Syarat Barang yang diperjualbelikan
▶️ Barang bisa dimanfaatkan secara mutlak, maka tidak sah menjual barang² yang haram dimanfaatkan seperti Khomr, babi, alat musik, dan bangkai
Dalilnya adalah sabda nabi :
إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
Sesungguhnya Allah dan Rosulnya mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi, dan berhala (Muttafaqun 'alaihi)
▶️ Barang yang diperjual belikan dan alat pembayarannya harus bisa diserahterimakan
Maka dari itu menjual hewan ternak yang kabur, menjual burung yg terbang pergi tidak diperbolehkan
▶️ Barang yg diperjual belikan dan alat pembayarannya diketahui oleh kedua belah pihak
Maka tidak sah membeli barang yang tidak terlihat, belum diketahui, membeli janin sapi dalam pada sapi hamil, membeli mulamasah (sentuhan secara acak), munaabadzah (lemparan acak)
Ringkasan Kitab Al Mulakhkhos Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar