Cari Disini

Senin, 25 April 2022

Bab Tentang Syarat Syarat Dalam Jual Beli - Umdatul Fiqh

 Bab Tentang Syarat Syarat Dalam Jual Beli

Syarat dalam jual beli terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Syarat yang sah

2. Syarat yang tidak sah


▶️ Syarat syarat yang sah

Yaitu syarat yang tidak menyelisihi tujuan dari sebuah transaksi, syarat ini mengikat dan harus dipenuhi

المسامون على شروطهم

Kaum muslimin terikat dengan syarat syarat mereka


Syarat² yang sah terbagi menjadi 2, yaitu :

▪️syarat demi kemashlahatan transaksi, misal mensyaratkan barang jaminan atau penjamin

▪️syarat yg diminta kepada pihak lainnya agar diberikan manfaat pada barang yg dibeli

Misal Nabi menjual ontanya dengan persyaratan masih boleh menungganginya sampai madinah.


▶️ Syarat² yang tidak sah

Syarat² seperti ini ada beberapa jenis, diantaranya :

▪️ Syarat yg tidak sah dan membatalkan transaksi

Misal mengatakan saya jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau menjadikanku partner usaha yg kau jalankan

Syarat seperti ini hukumnya tidak sah dan membatalkan transaksi secara keseluruhan, sebab nabi melarang dua transaksi dalam satu akad

▪️ Syarat yg tidak sah tapi tidak membatalkan transaksi

Misal penjual mengajukan syarat kepada pembeli agar tidak menjual kembali barang telah dibelinya. Syarat ini dianggap rusak sebab konsekwensi dari jual beli adalah pembeli bebas melakukan apa saja terhadap barang yg telah dibelinya.

Meskipun begitu syarat ini tidak membatalkan transaksi jual beli, hanya syaratnya saja yg batal


Ringkasan Kitab Al Mulakhkhos Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar