Bab Tentang Syarat Syarat Dalam Jual Beli
Syarat dalam jual beli terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Syarat yang sah
2. Syarat yang tidak sah
▶️ Syarat syarat yang sah
Yaitu syarat yang tidak menyelisihi tujuan dari sebuah transaksi, syarat ini mengikat dan harus dipenuhi
المسامون على شروطهم
Kaum muslimin terikat dengan syarat syarat mereka
Syarat² yang sah terbagi menjadi 2, yaitu :
▪️syarat demi kemashlahatan transaksi, misal mensyaratkan barang jaminan atau penjamin
▪️syarat yg diminta kepada pihak lainnya agar diberikan manfaat pada barang yg dibeli
Misal Nabi menjual ontanya dengan persyaratan masih boleh menungganginya sampai madinah.
▶️ Syarat² yang tidak sah
Syarat² seperti ini ada beberapa jenis, diantaranya :
▪️ Syarat yg tidak sah dan membatalkan transaksi
Misal mengatakan saya jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau menjadikanku partner usaha yg kau jalankan
Syarat seperti ini hukumnya tidak sah dan membatalkan transaksi secara keseluruhan, sebab nabi melarang dua transaksi dalam satu akad
▪️ Syarat yg tidak sah tapi tidak membatalkan transaksi
Misal penjual mengajukan syarat kepada pembeli agar tidak menjual kembali barang telah dibelinya. Syarat ini dianggap rusak sebab konsekwensi dari jual beli adalah pembeli bebas melakukan apa saja terhadap barang yg telah dibelinya.
Meskipun begitu syarat ini tidak membatalkan transaksi jual beli, hanya syaratnya saja yg batal
Ringkasan Kitab Al Mulakhkhos Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar