Cari Disini

Senin, 10 Agustus 2020

PELAJARAN 15 Kitaabus Sholah - Umdatul Fiqh

 

PELAJARAN 15 : Kitaabus Sholah

MATAN UMDATUL FIQH

كتاب الصلاة

روى عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "خمس صلوات كتبهن الله على العباد في اليوم والليلة فمن حافظ عليهن كان له عهد عند الله أن يدخله الجنة ومن لم يحافظ عليهن لم يكن له عند الله عهد إن شاء عذبه وإن شاء غفر له".

فالصلوات الخمس واجبة على كل مسلم عاقل بالغ إلا الحائض والنفساء،

فمن جحد وجوبها لجهله عرف ذلك وإن جحدها عنادا كفر.

ولا يحل تأخيرها عن وقت وجوبها إلا لناو جمعها أو مشتغل بشرطها

فإن تركها تهاونا بها استتيب ثلاثا فإن تاب وإلا قتل.

•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•

Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala

Kitaabus Sholah
As Sholah secara lughoh adalah ad dhu'aa yaitu doa

Secara istilah maknanya adalah ibadah yg terdiri dari ucapan ucapan dan gerakan gerakan tertentu yg khusus, dimulai dari takbiratul ihrom dan diakhiri dengan salam.

Ubadah bin shomit radhiallahu anhu meriwayatkan, beliau berkata aku mendengar rosulullah shollahu alaihi wasallam bersabda ada lima sholat yang Allah ta'ala wajibkan atas hamba hambanya dalam setiap sehari semalam, barang siapa yang menjaganya maka baginya dia telah menepati janjinya dengan Allah dan Allah menepati janji tersebut agar memasukkannya kedalam surga, dan barang siapa tidak menjaganya maka tidak ada baginya perjanjian dari Allah subhanahu wata'ala, apabila Allah berkehendak Allah akan mengadzabnya dan apabila allah berkehendak maka bisa saja Allah mengampuninya. (Hadits Shohih Riwayat Imam Abu Dawud, Nasai, dan lainnya)

* lafazh sami'tu termasuk lafazh yang paling tegas, paling kuat dalam ilmu periwayatan hadits yg menunjukkan bahwa ubada bin shomit langsung mendengarnya dari nabi tanpa perantara.

Dari hadits ini ada beberapa pelajaran :
1. Ada sholat lima waktu yang diwajibkan untuk hamba hambanya, yakni subuh, zhuhur, ashar, magrib dan isya
Sebagian ulama ada yg menambahkan sholat wajib selain lima sholat tersebut yakni sholat witir, diantaranya adalah Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib meskipun bukan fardhu, dimana jikabditinggalkan dia berdosa, akan tetapi pendapat yang benar sholat witir hukumnya sunnah mu'akadah.
2. Sholat ini tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim, apabila ditinggalkan maka mereka berdosa besar.
Sholat sholat yang lain diperselisihkan oleh sebagian ulama semisal sholat tahiyatul masjid, sebagian ulama menyatakan hukumnya wajib dan jumhur mengatakan hukumnya sunnah mu'akadah, dan sholat² lainnya
3. Allah menyiapkan konsekwensi bagi siapa saja yang menjaga sholat 5 waktu ini yakni Allah akan memasukkannya kedalam surga, adapun jika ditinggalkan maka akan di'adzab

Maka berdasar hadits ini hukumnya wajib atas setiap muslim, sebagian ulama menyatakan ini (muslim) syarat sah sholat, sebagian ulama juga berpendapat bahwa kewajiban setial muslim maka itu juga kewajiban setiap manusia, maka orang kafir jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut mereka berdosa, mereka berdosa dengan kekafirannya dan juga mereka berdosa atas meninggalkan kewajiban kewajiban seperti seorang muslim

Sholat ini wajib bagi orang yang berakal (bisa membedakan yang haq dan yang bathil / tamyiz), Baligh kecuali bagi wanita wanita yang mengalami haidh dan nifash
* syarat baligh ini terkait dengan hadits nabi bahwasanya orang yang dibebani syariat

....... رفع قلام عن ثلاثة
Bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan manusia yakni orang yang tidur hingga mereka bangun, dari orang yang gila hingga mereka sadar, dan dari seorang anak kecil hingga mengalami mimpi basah (baligh)
Maka tidak ditulis sebagai dosa atas 3 golongan ini

Maka barangsiapa yang menentang kewajiban sholat ini dikarenakan kejahilan maka mereka harus diterangkan dan jika mereka menentang dengan sengaja setelah tegak hujjah maka dia dihukumi kafir

Dan tidak halal mengakhirkan waktu sholat kecuali untuk orang yang berniat untuk menjamaknya atau bagi orang yang dalam keadaan sangat sibuk dengan memenuhi syarat syaratnya semisal seorang dokter bedah menangani pasien yang tidak bisa ditinggalkan karena berhubungan dengan nyawa pasien, maka boleh dijamak.

Apabila seseorang meninggalkan sholat karena meremehkan maka dia harus diminta untuk bertobat 3 kali

Dengan kondisi jika masih diremehkan maka diminta untuk bertobat, jika ditinggalkan lagi maka diminta kembali bertobat ( diminta 3x bertobat) dan jika sudah 3x tidak mau juga melaksanakan sholat maka dia dihukum mati / diperangi, ini adalah kesepakatan ulama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar