*Catatan Bulughul Marom*
[Sabtu Subuh 14/01/23]
Hadits No. 802
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
*_Fawaidh_*
✓ Al bayyinah dalam terminologi ilmu fikih bisa menjadi 2 makna, yaitu saksi atau barang bukti
✓ Hadits ini termasuk kaidah fikih
البية علي المدعي واليمين على من أنكر
Bukti atau saksi harus dihadirkan orang yang menuntut, adapun sumpah diambil dari orang yang mengingkarinya
Dengan kata lain Pembeli yang mengajukan bukti sedangkan penjual yang bersumpah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar