Cari Disini

Sabtu, 28 Januari 2023

Hadits 803 Syarah Bulughul Marom

 *Catatan Bulughul Marom*

[Sabtu Subuh 14/01/23]


*_Hadits No. 803_*

Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

✓ Hulwan Al kaahin adalah segala sesuatu yang dinyatakan sebagai tentang perdukunan/paranormal.


✓ Sebagian ulama juga memasukkan pesulap sebagai kaahin

✓ Hadits menunjukkan bahwa perkara transaksi diatas adalah harom


✓ Anjing dalam hadits ini hadir dalam lafadzh yang mutlak maka berlaku untuk segala jenis anjing


✓ jumhur ulama berpendapat jual beli haram maka hasil jual belinya juga harom digunakan, kecuali imam abu Hanifah yang berpendapat makruh


✓ mahar berzinah hukumnya harom berat, baik itu ditentukan harganya maupun atas dasar suka sama suka


✓ Kaahin adalah kekufuran, bahkan nabi sendiri tidak mengetahui perkara ghoib kecuali apa yang diberitahukan oleh Allah.


✓ Hadist ini termasuk perkara perkara yang darurat yg mesti dijaga dalam syariat


✓ Perkara yang dijaga dalam syariat :

- ad Dien agama

- an nafs nyawa

- Al aql akal

- Menjaga keturunan

- Menjaga harta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar