*Catatan Bulughul Marom*
[Sabtu Subuh 14/01/23]
*_Hadits No. 803_*
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
✓ Hulwan Al kaahin adalah segala sesuatu yang dinyatakan sebagai tentang perdukunan/paranormal.
✓ Sebagian ulama juga memasukkan pesulap sebagai kaahin
✓ Hadits menunjukkan bahwa perkara transaksi diatas adalah harom
✓ Anjing dalam hadits ini hadir dalam lafadzh yang mutlak maka berlaku untuk segala jenis anjing
✓ jumhur ulama berpendapat jual beli haram maka hasil jual belinya juga harom digunakan, kecuali imam abu Hanifah yang berpendapat makruh
✓ mahar berzinah hukumnya harom berat, baik itu ditentukan harganya maupun atas dasar suka sama suka
✓ Kaahin adalah kekufuran, bahkan nabi sendiri tidak mengetahui perkara ghoib kecuali apa yang diberitahukan oleh Allah.
✓ Hadist ini termasuk perkara perkara yang darurat yg mesti dijaga dalam syariat
✓ Perkara yang dijaga dalam syariat :
- ad Dien agama
- an nafs nyawa
- Al aql akal
- Menjaga keturunan
- Menjaga harta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar