Bab Jual beli Pohon dan Buah
Diriwayatkan dari nabi bahwa barang siapa menjual pohon kurma setelah disilangkan/kawinkan maka buahnya untuk org yg menjual pohon tsb, kecuali apabila telah disyaratkan oleh org yg membeli (HR Bukhori Muslim)
Demikian pula untuk menjual pohon apabila buahnya sedang siap panen
Apabila menjual tanah diatas tanah tsb ada pohonnya yg tanaman tsb tdk berbuah maka buah yang tumbuh nantinya menjadi hak orang yang menjual kecuali jika disyaratkan saat jual beli.
Dan apabila tanaman tersebut dipanen berkali kali maka tanamannya menjadi hak milik yang membeli tanah tsb, tapi panen pertama kali adalah milik si penjual.
Pasal
Rosulullah melarang dari jual beli buah hingga tampak siap panen secara jelas
Larangan ini berlaku untuk penjual dan pembelinya, karena akan ada unsur ghoror
Meskipun boleh saja jika menjual buah yg sudah siap panen yg masih dipohon, tapi jika terjadi gagal panen krn hama maka kerugian ini tanggungan penjual.
Menurut sabda nabi :
لو بعت من أخيك ثمرا فأصابته جائحة....
Jika engkau menjual buah yg masih dipohon kepada saudaramu kemudian buah tersebut terserang hama,.maka tidak halal bagimu mengambil sesuatupun dari jual beli tersebut tanpa hak
Adapun buah buahan yang lain tampak masak dengan tanda tanda tertentu.
Catatan Kajian Umdatul Fiqh - Abu Ishaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar