Cari Disini

Kamis, 18 Februari 2021

Pelajaran 86 Babk Khiyar Lanjutan - Umdatul Fiqh

 Bab Khiyar Lanjutan


Khiyar majelis didasarkan pada sabda nabi yg diriwayatkan oleh abdullah bin umar

 البيعان بالخيار ما لم يتفرقا

Orang yg melakukan jual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah (shohihain)


Kaidah :  الخراج بالضمان

Yakni yang keluar dari suatu barang berupa keuntungan maka milik penanggung resiko (pembeli). Kaidah ini pada khiyar aib


Contoh apabila brg terlanjur rusak maka bagi si pembeli menanggung kerugian dari cacat tersebut. (Kerusakan terjadi setelah jual beli)


Apabila penjual menyembunyikan aib pada barang yg dijualnya sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal, ini dilarang oleh nabi.

Didasarkan oleh hadis nabi :

من غاسنا فليس منا

Barang siapa yg mencurangi kami maka dia bukan golongan kami.


Contoh kasus, nabi bersabda :

لا تصروا إلابل والغنم 

Janganlah kalian melakukan tashriyyah terhadap unta dan kambing.


Tashriyyah adalah bentuk kecurangan (tadlis). Biasanya unta dan kambing dibiarkan tidak diperah supaya susunya terlihat banyak, ini menipu pembeli.

Bentuk tashriyyah dimasa skrg seperti menjual sapi dengan cara di gelonggong.


Nabipun memberikan ketentuan bagi pembelinya :

فمن ابتاعها بعد ذلك فهو بهير النظرين بعد أن يحلبها 

Barang siapa yg terlanjur membeli kambing atau unta tsb maka dia memiliki 2 hak setelah dia memerah susunya, pilihan itu jika dia ridho tidak mengapa tapi tidak setuju maka boleh mengembalikannya bersama digantindengan 1 sho' kurma (karena telah memerah susunya)

Dan jika dia sudah mengetahui adanya tashriyyah maka boleh mengembalikkannya, ini tidak perlu dikembalikan dengan apapun (hadis shohihain)


Demikian pula ini berlaku untuk jenis jual beli yg lain. 

Demikian pula sifat² barang yg dijelaskan penjual agar bertambah harganya sementara tidak seperti yg sesungguhnya.


Apabila menjual menyebutkan harga yg terlalu tinggi maka dia harus mengembalikan kelebihan harga tersebut. Misal penjual berkata sy membeli motor harga 12 jt padahal modalnya 10jt, maka kelebihannya 2 jt harus dikembalikan.


Penyebutan harga modal oleh penjual disebut jual beli murobahah, sedangkan kecurangannya disebut tadlis


Jika penjual menyadari salah menyebutkan harga karena terlalu rendah, misal salah menyebutkan harga 8jt padahal harga modal 9jt maka boleh memberikan pilihan pada pembeli apakah mengembalikan barang atau mengganti selisih harga tersebut.


Apabila harga tersebut adalah harga yg dikredit tapi tidak dikabarkan oleh penjual maka pembeli boleh memilih mengembalikan atau tetap melanjutkan jual beli.


Jika terjadi khilaf berselisih antara penjual dan pembeli maka keduanya harus melakukan sumpah dan berhak membatalkan jual belinya kecuali keduanya ridho.


Selesai bab khiyar


Catatan Kajian Umdatul Fiqh - Abu Ishaq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar