Cari Disini

Sabtu, 14 Agustus 2021

Pelajaran 102 Bab Menghidupkan lahan yang mati - Umdatul Fiqh

Pelajaran 102 : Bab Menghidupkan lahan yang mati

MATAN UMDATUL FIQH

باب إحياء الموات

وهي الأرض الداثرة التي لا يعرف لها مالك فمن أحياها ملكها
لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من أحيا أرضا ميتة فهي له"
وإحياؤها عمارتها بما تتهيأ به لما يراد منها كالتحويط عليها وسوق الماء إليها إن أرادها للزرع
وقلع أشجارها وأحجارها المانعة من غرسها وزرعها.

وإن حفر فيها بئرا فوصل إلى الماء ملك حريمه وهو خمسون ذراعا من كل جانب إن كانت عادية
وحريم البئر البديء خمسة وعشرون ذراعا.

•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•


Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala


Yaitu adalah tanah yang terbengkalai yang tidak diketahui siapa pemilik dari tanah tersebut.

Secara istilah Al mawaat
الموات adalah tanah yang terbebas dari hak kepemilikan orang.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat ihyaul mawat akan diakui apabila secara resmi diakui oleh negara.

Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari negara.

Akan tetapi di indonesia peraturan menunjukkan bahwa tanah di wilayah negara indonesia adalah milik negara maka hal ini disepakati oleh ulama bahwa pengakuan/ijin dari negara mutlak dibutuhkan.

Barangsiapa menghidupkan tanah tersebut maka dia akan menjadi pemilik tanah tersebut, ini berdasarkan sabda Nabi Sholallahu 'alahi wasalallm :


من أحياء أرضا ميتة فهي له

Barang siapa memghidupkan tanah mati maka tanah tersebut menjadi miliknya

Hadis lain menyebutkan, Nabi bersabda :


من أحياء أرضا ميتة فله فيها أجر

Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka dia akan mendapatkan pahala atasnya.


وما أكله الأواف فهو له صدقة

Dan apa yang dimaka oleh awwaafi (bisa manusia atau hewan yang biasa mencari makan diperkebunan) maka dia dinilai sebagai shodaqoh.

Beberapa aturan untuk sahnya menghidupkan tanah mati :
1. Tanah yang dihidupkan benar benar belum berlaku kepemilikan seorang muslim padanya.
Jika sudah dimiliki seorang muslim maka haram digunakan kecuali dengan perijinan yang syar'i
2. Pihak yang menghidupkannya seorang muslim, sehingga orang kafir tidak boleh menghidupkan tanah mati di negeri muslim.

Dan menghidupkan maksudnya mengelola, mengatur, memakmurkan sesuai dengan yang dikehendaki, semisal memberi pagar disekelilingnya dan juga mengalurkan air ke tanah tersebut apabila ingin dijadikan tanah pertanian dan juga meneebang pepohonan yang ada, menghilangkan bebatuan yang menggangu untuk menanam

Nabi bersabda :
Barangsiapa mendirikan pagar diatas tanah yang kosong, maka itu menjadi miliknya.
(HR. Abu Dawud)

Menggali sumurpun dianggap telah menghidupkan tanah tersebut dan dianggap tanah iti miliknya.

Jika dia menanam pohon di tanah tersebut maka juga dianggap telah menghidupkan tanah tersebut.

Apabila seorang menggali tanah untuk dijadikan sumur kemudian ia memperoleh air maka dia menguasai tanah harimnya
Tanah harim adalah daerah lindung yang ada disekitar sumur tersebut

Tanah harim besarnya seluas 50 hasta kesegala sisi dari sumur tersebut jika memang sumur tersebut sudah ada sebelumnya

Tanah harim yang baru ukurannya adalah radius 25 hasta ke segala arah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar