Pelajaran 102 : Bab Menghidupkan lahan yang mati
MATAN UMDATUL FIQH
باب
إحياء الموات
وهي
الأرض الداثرة التي لا يعرف لها مالك فمن
أحياها ملكها
لقول
رسول الله صلى الله عليه وسلم:
"من أحيا أرضا
ميتة فهي له"
وإحياؤها
عمارتها بما تتهيأ به لما يراد منها
كالتحويط عليها وسوق الماء إليها إن
أرادها للزرع
وقلع
أشجارها وأحجارها المانعة من غرسها
وزرعها.
وإن
حفر فيها بئرا فوصل إلى الماء ملك حريمه
وهو خمسون ذراعا من كل جانب إن كانت عادية
وحريم
البئر البديء خمسة وعشرون
ذراعا.
•┈┈•••○○❁❁○○•••┈┈•
Syarah
: Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Yaitu adalah tanah yang terbengkalai yang tidak diketahui siapa pemilik dari tanah tersebut.
Secara istilah Al mawaat الموات adalah tanah yang terbebas dari hak kepemilikan orang.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat ihyaul mawat akan diakui apabila secara resmi diakui oleh negara.
Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari negara.
Akan tetapi di indonesia peraturan menunjukkan bahwa tanah di wilayah negara indonesia adalah milik negara maka hal ini disepakati oleh ulama bahwa pengakuan/ijin dari negara mutlak dibutuhkan.
Barangsiapa menghidupkan tanah tersebut maka dia akan menjadi pemilik tanah tersebut, ini berdasarkan sabda Nabi Sholallahu 'alahi wasalallm :
من
أحياء أرضا ميتة فهي له
Barang
siapa memghidupkan tanah mati maka tanah tersebut menjadi
miliknya
Hadis lain menyebutkan, Nabi bersabda :
من
أحياء أرضا ميتة فله فيها أجر
Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka dia akan mendapatkan pahala atasnya.
وما
أكله الأواف فهو له صدقة
Dan
apa yang dimaka oleh awwaafi (bisa manusia atau hewan yang biasa
mencari makan diperkebunan) maka dia dinilai sebagai
shodaqoh.
Beberapa aturan untuk sahnya menghidupkan tanah
mati :
1. Tanah yang dihidupkan benar benar belum berlaku
kepemilikan seorang muslim padanya.
Jika sudah dimiliki seorang
muslim maka haram digunakan kecuali dengan perijinan yang syar'i
2.
Pihak yang menghidupkannya seorang muslim, sehingga orang kafir tidak
boleh menghidupkan tanah mati di negeri muslim.
Dan
menghidupkan maksudnya mengelola, mengatur, memakmurkan sesuai dengan
yang dikehendaki, semisal memberi pagar disekelilingnya dan juga
mengalurkan air ke tanah tersebut apabila ingin dijadikan tanah
pertanian dan juga meneebang pepohonan yang ada, menghilangkan
bebatuan yang menggangu untuk menanam
Nabi bersabda
:
Barangsiapa mendirikan pagar diatas tanah yang kosong, maka itu
menjadi miliknya.
(HR. Abu Dawud)
Menggali sumurpun
dianggap telah menghidupkan tanah tersebut dan dianggap tanah iti
miliknya.
Jika dia menanam pohon di tanah tersebut maka juga
dianggap telah menghidupkan tanah tersebut.
Apabila seorang
menggali tanah untuk dijadikan sumur kemudian ia memperoleh air maka
dia menguasai tanah harimnya
Tanah harim adalah daerah lindung
yang ada disekitar sumur tersebut
Tanah harim besarnya
seluas 50 hasta kesegala sisi dari sumur tersebut jika memang sumur
tersebut sudah ada sebelumnya
Tanah harim yang baru ukurannya
adalah radius 25 hasta ke segala arah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar