{عمدة
الفقه}
MATAN
UMDATUL FIQH
PELAJARAN
04:
باب
الآنية
Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala
Pelajaran 04
Bab Bejana Bejana
atau Wadah Air - باب الآنية
Tidak
boleh menggunakan bejana atau wadah air yang terbuat dari emas dan
perak, hal ini berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh khudzafah
bahwa nabi bersabda :
لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
Tidak boleh kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan tidak boleh makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya barang barang tersebut untuk mereka orang kafir didunia dan untuk kalian diakhirat. (Hadish Shohih Riwayat Bukhori dan Muslim)
Hukum asal emas dan perak adalah suci tapi memiliki kekhususan ketika menjadi bentuk wadah. Ulama sepakat bahwa haram hukumnya menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Adapun wadah untuk bersuci maka ulama berbeda pendapat, pendapat ke-1 adalah tidak boleh, ini adalah pendapat jumhur.
Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bolehnya, ini adalah pendapat imam asy syaukani, imam ash shon'ani, muhammad bin sholih utsaimi, karena larangan ini menurut mereka hanya khusus untuk wadah makanan dan minuman saja.
Pendapat yang lebih tepat adalah
pendapat yang ke-2
Begitu juga hukum wadah yang disepuh dengan
emas maupun perak kecuali sepuhannya jumlahnya sedikit, sebagaimana
nabi memiliki alat minum yang pecah yang kemudian ditambal dengan
tambalan perak, maka penggunaan tambalan yang hanya sedikit itu boleh
digunakan.
Dan dibolehkan menggunakan wadah wadah
dari bahan lain yang suci
Dan boleh menggunakan wadah milik
ahlul kitab dan pakaian milik mereka selama tidak diketahui
kenajisannya. Nabi pernah diundang makan oleh ahlul kitab dan nabi
memenuhinya
Ilmu adalah mengetahui suatu perkara keadaannya
sesuai dengan yang sesungguhnya dengan pengetahuan yang pasti.
Maka
selama tidak diketahui dengan pasti kenajisannya, boleh menggunakan
wadah dan pakaian milik ahlul kitab.
Pakaian dari mayit dan
rambut mereka atau bulu dari bangkai hukumnya thoohirun / suci.
Dan
setiap kulit bangkai baik yang telah disamak walaupun belum disamak
hukumnya adalah najis begitu pula dagingnya.
Hewan yang
terlarang dikonsumsi maka dihukumi sebagai bangkai walaupun
disembelih. Semisal kulit buaya, kulit ular hukumnya najis
Dan
setiap bangkai hukumnya najis, kecuali jenazah manusia dan hewan
hewan air yang hanya hidup didalam air misal ikan, udang, cumi,
dll
Ini berdasarkan sabda nabi :
هُوَ
الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ
Air
laut itu suci dan mensucikan airnya, dihalalkan bangkainya. (HR
Bukhori dan Muslim)
Dari hadis ini diketahui bahwa air
laut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
Hewan hewan laut
yang menjadi bangkai didalamnya maka halal hukumnya.
Dan
hukumnya suci bangkai hewan yang tidak memiliki jiwa/darah yang
mengalir.
Apabila perkembangbiakannya bukan berasal dari benda
benda najis seperti belalang, lebah, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar