Cari Disini

Senin, 20 April 2020

Pelajaran 06 Bab Buang Hajat Lanjutan - Umdatul Fiqh

 {عمدة الفقه}

MATAN UMDATUL FIQH

PELAJARAN 06 :

وإذا انقطع البول مسح من أصل ذكره إلى رأسه ثم ينتره ثلاثا

ولا يمس ذكره بيمينه ولا يستجمر بها ثم يستجمر وترا ثم يستنجي بالماء

فإن اقتصر على الاستجمار أجزأه، و إنما يجزئ الإستجمار إذا لم يتعد الخارج موضع الحاجة

ولا يجزئ أقل من ثلاث مسحات منقيه

ويجوز الاستجمار بكل طاهر ويكون منقيا، إلا الروث والعظام وما له حرمة.

Syarah : Ustadz Renan Rahardian S.Si Hafizhahullahu ta'aala

Pelajaran 06 : Bab Buang Hajat Lanjutan

Apabila telah selesai buang air kecil maka disunnahkan untuk mengurut kemaluan mulai dari pangkal hingga ke ujung kemudian membasuhnya sebanyak 3 kali.
Dasar hal ini adalah riwayat yang sebenarnya lemah akan tetapi memiliki hikmah kesehatan yang benar karena biasanya disaluran kencing kita masih tersisa sebagian air kencing maka mengurutnya memiliki 2 hikmah yang baik, yaitu dari sisi kesehatan dan dari sisi syariat bahwasanya terkadang keluar sisa air kencing setelah selesai buang air kecil.
Sisa air kencing ini dikenal sebagai wadi yaitu cairan bening kental yang keluar saat buang air kecil atau setelahnya




Dan jangan mengusap kemaluan dengan tangan kanan dan jangan beristijmar dengan kanan tersebut, kemudian istijmar dengan bilangan yang ganjil, kemudian beristinja dengan air.

Menyentuh kemaluan dengan kanan ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan makruh tahrim (haram) dan ada yang menyatakan makruh tanzih (makruh yang kita ketahui)

Ada 2 cara bersuci setelah buang air, yaitu
1. Istijmar, bersuci dengan batu atau dengan benda padat yang lain
2. Istinja, bersuci dengan menggunakan air

Ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dari keduanya.
Dalam riwayat terkadang nabi menggabungkan keduanya, maka yang lebih baik adalah menggabungkan kedua hal tersebut, yaitu istijmar dulu kemudian istinja.

Apabila istijmar saja maka sudah cukup selama najisnya tidak melebihi bagian yang biasanya (tidak belepotan), maka bersuci dengan tisu toilet di zaman sekarang sudah cukup selama tidak belepotan dan tidak menyebar najisnya

Dan tidak boleh istijmar kurang dari 3 kali berdasarkan hadis nabi yang melarang istijmar kurang dari 3 kali.

Sabda nabi sholallahu alaihi wasallam :
لا يستنج أحدكم بدون ثلاثة أحجار
Janganlah salah seorang diantara kalian beristinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari 3. (HR. Muslim Shohih)

Boleh ditambah lebih dari 3 batu tetapi dengan bilangan ganjil misal 5, atau 7

Dibolehkan istijmar dengan menggunakan segala sesuatu yang sifatnya suci kecuali kotoran dan tulang dan segala sesuatu yang dimuliakan (berharga).

Alat istijmar bukan hanya batu, asal memenuhi syarat :
1. Thohir, suci
2. Bisa membersihkan atau mengangkat kotoran
3. Bukan sesuatu yang dimulaikan misal makanan, uang, benda berlafadz allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar